OELAMASI, FLOBAMOR-SPOT –— Aksi kemanusiaan anggota Polsek Amfoang Utara Bripka Nikolaus Yupin, Ps. Kanit Intelkam Polsek Amfoang Utara, patut diapresiasi.
Abdi negara itu rela mengawal seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Naikliu menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kupang, Sabtu (12/4).
Pengawalan ini dilakukan atas perintah Kapolsek Amfoang Utara, Iptu Valentinus Beribe, menyusul laporan masyarakat, pasien atas nama Abraham Baimnasi (53), kerap membahayakan keselamatan orang lain di sekitarnya.
Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, rujukan medispun segera diambil sebagai langkah penanganan.
Perjalanan sejak pagi hari.
Perjalanan dimulai pada pukul 06.25 Wita dari Kali Oehani, Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
Medan berat dan cuaca mendung bercampur gerimis, tidak menyurutkan semangat Bripka Nikolaus dalam menjalankan tugasnya.
Pasien diantar menggunakan kendaraan Strada yang dikemudikan oleh Apolos Naimanus.
Dalam pengawalan ini, turut serta dua tenaga medis dari Puskesmas Naikliu, yakni Agnes Taosu, S.KM., dan Sikundina Loe, S.Kep., Ns., serta lima orang anggota keluarga pasien.
Setelah menempuh perjalanan panjang dan melelahkan, rombongan tiba dengan selamat di RSJ Naimata Kupang pada pukul 13.50 Wita. Pasien diterima langsung oleh petugas rumah sakit jiwa dalam kondisi aman dan terkendali.
Kapolsek sampaikan apresiasi
Kapolsek Amfoang Utara, Iptu Valentinus Beribe, menyampaikan apresiasi atas pengabdian Bripka Niko.
“Ini bukan hanya soal tugas, tapi soal kemanusiaan. Polri hadir untuk menjaga masyarakat, termasuk dalam penanganan ODGJ yang membahayakan warga,” ujar Kapolsek.
Tindakan cepat dan sigap tersebut mendapat apresiasi dari pihak keluarga dan warga sekitar yang sebelumnya merasa resah dengan kondisi pasien.
Situasi terpantau aman, dan seluruh proses pengawalan berjalan lancar hingga pasien mendapatkan penanganan yang layak. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




