OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Mantan Bupati Kupang Korintus Masneno di masa pemerintahannya bersama Jerry Manafe meluncurkan beras bermerk Opa Talale dan Laharoi.
Peluncuran dilakukan pada Agustus 2023 silam setelah itu beras dikelola kelompok Tani di Kelurahan Babau serta Lahairoi di desa Tanah Putih.
Tujuan utamanya menjadi solusi ketahanan pangan bagi masyarakat.
Namun, hingga tahun 2025 saat ini, beras dengan merk Opa Taklale tidak diketahui nasibnya. Bagaimana pengelolaan serta apa dampak positif bagi masyarakat.
Padahal, ketika launching 2023 lalu beras Opa Taklale mampu diproduksi dua ton perhari.
Saat ini, jangankan dua ton, satu sak berisi lima kilo pun tidak kita temui hasil produksinya. Pengelolaan amburadul serta tidak transparan ini membuat uang negara yang digelontorkan seperti mubazir.
Belakangan, saat kupangterkini.com mendatangi lokasi penggilingan tempat produksi beras Opa Taklale sempat beroperasi selama dua hari. Dengan hasil produksi kurang lebih 2,2 ton, namun hasilnya tak diketahui kemana dan dimana hasilnya.
Informasi dari salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, biaya oprasional perhari cukup tinggi, mencapai Rp 1.000.000.
“Kita ada tujuh orang yang bekerja dalam sehari dan dibayar beragam, saya Rp 350.000 yang lain Rp 250.000,” ucapnya.
Hal yang dianggap janggal yakni, para pekerja yang mengoperasikan mesin penggilingan bukan kelompok tani Babau.
“Ini cukup aneh, karena produksi beras Opa Taklale seharusnya dikelola kelompok tani di Kelurahan Babau,” tambahnya.
Sementara itu, kepala dinas pertanian Kabupaten Kupang, Amin Juariah yang dikonfirmasi terkait hal itu tidak merespon. Kendati pesan singkat yang dikirimkan telah dibaca. (Kupang terkini.Com/yanri/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




