KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank NTT Kantor Wali Kota di ruang kerjanya, Rabu (26/03).
Audiensi ini dilakukan dalam rangka menjalin silaturahmi dan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kupang dan Bank NTT.
Wakil Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia berharap kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dan Bank NTT terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kerja sama ini penting untuk terus diperkuat dan dikembangkan. Saya yakin kolaborasi ini dapat mendukung pembangunan Kota Kupang yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Bank NTT dalam berbagai program pembangunan ke depan. “Sebagai mitra strategis, kita akan terus berkolaborasi demi kemajuan Kota Kupang,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan KCP Bank NTT Kantor Wali Kota, Benyamin Blitanagy, menjelaskan, pihaknya telah beroperasi dan menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Kupang sejak tahun 2005.
Ia juga memaparkan, salah satu bentuk nyata kerja sama dengan Pemkot Kupang adalah digitalisasi sistem pembayaran, termasuk pembayaran gaji pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi Cash Management System (CMS) dari Bank NTT.
Audiensi diakhiri dengan sesi foto bersama serta pembukaan rekening dan aktivasi layanan mobile banking Bank NTT oleh Wakil Wali Kota Kupang.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan KCP Bank NTT Kantor Wali Kota, Benyamin Blitanagy, dan Wakil Pimpinan Cabang Pembantu, Febe Manuhutu. (pkp-kk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




