OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Juga Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2025, di aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Yosef Lede dalam sambutannya mengatakan, rakor diadakan untuk menyatukan pemahaman antar TKSK, pendamping PKH, dan pemangku kepentingan terkait peran dan tugas dalam pendampingan sosial. Juga mengkaji kendala dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial serta mencari solusi terbaik untuk meningkatkan layanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Serta membangun sinergi dengan OPD terkait, Pemerintah Pusat, NGO, serta sektor swasta guna mendukung program kesejahteraan sosial secara komprehensif. Dan memastikan layanan sosial diberikan tepat sasaran, efektif, dan berdampak langsung terhadap peningkatakan kesejahteraan masyarakat.
Dia melanjutkan, TKSK dan SDM PKH merupakan ujung tombak dalam mendukung kesejahteraan sosial masyarakat. Tidak hanya bertindak sebagai fasilitator bantuan sosial, tetapi juga berperan sebagai pendamping, advokat, dan agen pemberdayaan bagi kelompok rentan.
“SDM merupakan aset utama dalam pembangunan daerah dan organisasi. Oleh karena itu penguatan kompetensi dan kapasitas SDM menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas kinerja, produktivitas, serta daya saing individu dan instusi. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan bagi TKSK dan pendamping PKH dalam menangani berbagai kasus sosial, peningkatan pemahaman regulasi kesejahteraan sosial. Dan kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat dan Daerah serta tanggap dan sigap dalam menggunakan teknologi dan system digital dalam pelaporan serta monitoring penerima manfaat” jelas dia.
Yosef Lede menekankan, selain peningkatan kualitas diharapkan agar TKSK dan pendamping PKH selalu mengedepankan prinsip pelayanan yang inklusif, ramah berbasis Hak Asasi Manusia. Dan memberikan perlindungan serta pemberdayaan PPKS agar mereka bisa hidup mandiri.
Menurut dia, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas program pembangunan, kerjasama antar OPD, NGO, serta sektor swasta menjadi kunci utama, yang memungkinkan optimaliasi sumer daya. Dan peningkatan kualitas layanan, serta inovasi dalam berbagai program sosial dan ekonomi.
“Saya mengharapkan perkuat peran masing – masing pihak dalam mendukung kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. Membuka akses pendanaan dan bantuan teknis dari berbagai mitra strategis, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program – program pembangunan berbasis komunitas. Dan menciptakan solusi inovatif untukmengatasi tantangan sosial dan ekonomi di daerah. Selain itu dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan public, diperlukan mekanisme penanganan keluh dan penyelesaian kasus yang efektif. Yang mudah diakses oleh masyarakat, memiliki system pelaporan yang cepat dan responsive, melibatkan berbagai pihak terkait. Serta memastikan adanya solusi yang tepat untuk setiap keluhan”, urai mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Paulus Liu mengatakan, saat ini Dinas Sosial dan BPS Kabupaten Kupang sedang melakukan pemutahiran data masyarakat yang layak meneriman bantuan sosial.
Dia, menambatkan, ada 3 sumber data yang dimutahirkan yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada ada di Kementerian Sosial, Data kemiskinan Ekstrim atau P3KE yang ada di Kemenko PMK, dan data reksoseg di BAPPENAS.
“3 data ini disatukan dan di cek oleh Pendamping PKH selama Maret ini untuk mereka turun langsung mengecek satu persatu di lapangan. Dan dari data pemutahiran tersebut kita akan tau berapa banyak kepala keluarga yang layak menerima bansos ataupun tidak” ujar Liu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPS Kabupaten Kupang, I Made Suantara, Kepala Sentra Efata Kupang, Tota Oceana Zonneveld. Dan para anggota TKSK dan SDM PKH se- Kabupaten Kupang. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




