
KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., menghadiri Sosialisasi Sistem Administrasi Perpajakan Core Tax Bagi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (Bok) Lingkup Pemerintah Daerah Kota Kupang. Sosialisasi berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Jumat (21/3).
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., menyampaikan apresiasinya atas penerapan sistem Coretax yang dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang modern, efisien, dan transparan.
Ia mengatakan, visi pembangunan Kota Kupang 2025–2030 yang bertujuan untuk menciptakan Kota Kupang yang maju, mandiri, dan berkelanjutan, sejalan dengan misi peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Transformasi digital melalui penerapan sistem Coretax adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kami percaya, dengan sistem ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses hak-haknya, dan pelayanan publik akan berjalan dengan lebih baik,” ujar Serena.
Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan perpajakan dan optimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk tidak berpuas diri, melainkan terus berinovasi demi tercapainya sistem perpajakan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“Saya juga mengajak seluruh bendahara di Pemerintah Kota Kupang untuk melaksanakan tugas dengan jujur, disiplin, dan berintegritas. Integritas adalah dasar dari pelayanan publik yang bersih dan profesional,” tambahnya.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang peran penting instansi pemerintah dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan yang transparan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya sistem Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih efisien dan terintegrasi.
“Sebagai bagian dari upaya mendukung transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan, kami memperkenalkan Coretax. Ini sebuah sistem administrasi layanan dari Direktorat Jenderal Pajak yang mempermudah proses bagi pengguna, baik petugas pajak maupun wajib pajak. Dengan adanya sistem ini, pelayanan perpajakan akan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Rimedi Tarigan.
Plt. Badan Keuangan dan Aset Daerah, Jackson Jimmy Aryant Tunliu, SE., MM. menjelaskan, sosialisasi ini merupakan hasil kerjasama antara Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang.
Ini bertujuan untuk mempermudah administrasi pengelolaan pajak dan meningkatkan akurasi data dalam transaksi belanja APBD, terutama bagi para bendahara OPD, bendahara sekolah, dan bendahara puskesmas.
“Dengan aplikasi Coretax ini, diharapkan dapat mengintegrasikan pendaftaran, penggunaan, pencatatan, penyetoran, dan pengawasan pajak, yang sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta meningkatkan akuntabilitas perpajakan,” tambah Jackson.
Kegiatan ini diikuti oleh 92 bendahara dari berbagai OPD, dengan rincian 40 orang bendahara pengeluaran OPD, 40 orang bendahara BOS, dan 12 orang bendahara BOK. Para peserta pelatihan ini akan dibagi dalam beberapa kelas pelatihan yang dipandu oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang. (Pkp-kk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




