OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, memimpin Apel Kesadaran Korpri Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin (17/3),
Apel Kesadaran Korpri yang digelar rutin setiap tanggal 17 tiap bulan tersebut, dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, para Asisten Sekda, pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, dan para pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Aurum Titu Eki dalam arahannya menegaskan beberapa hal antara lain, pelaporan keuangan yang harus diselesaikan secepatnya melalui aplikasi SIPD, dengan mengutamakan kerjasama sebagai suatu tim kerja yang solid. Debgan demikian berkontribusi positif dalam pencapaian target penyelesaian LKPD tahun anggaran 2024.
Tingkat kedisplinan pegawai juga menjadi perhartian Aurum Titu Eki, dengan menginstruksikan para pimpinan OPD untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplinan masing – masing stafnya.
“Setiap pimpinan perangkat daerah wajib memantau penerapan e-kinerja dari bawahannya sebagaimana yang telah disampaikan kepada semua pimpinan perangkat daerah agar memerintahkan setiap ASN yang ada dibawahnya untuk segera menyelesaikan pembuatan SKP tahun 2025 menggunakan aplikasi e-kinerja. Saya juga menegaskan kepada kita semua untuk menjaga kekompakan kita sebagai anggota Korpri. Terus menjadi perekat bangsa dimanapun kita berada, terus menjadi pelayan publik yang berkualitas. Bekerja dengan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dan pantang menyerah”, urai Aurum Titu Eki.
Pada akhir arahannya Aurum Titu Eki juga menginstruksikan kepada seluruh pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang baik ASN maupun PTT, untuk berdisiplin dalam mengikuti apel pagi dan apel sore setiap hari kerjanya, termasuk senam setiap jumat jam 6 pagi. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




