OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, melakukan audiens dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi NTT.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Kamis (6/3).
Audiens dilaksanakan dalam rangka penguatan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), serta menyukseskan implementasi Quick Win Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di NTT khususnya tingkat Kabupaten Kupang.
Aurum Titu Eki mengatakan, program yang dijalankan BKKBN Provinsi NTT tersebut adalah program dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten Kupang dipastikan turut menyukseskan.
Aurum Titu Eki juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui OPD terkait akan membangun komunikasi lebih lanjut dengan BKKBN Provinsi NTT dan BKKBN pusat, mengenai program yang dijalankan BKKBN di Kabupaten Kupang.
“Pak Bupati dan saya sudah berkomitmen akan menekan angka stunting di Kabupaten Kupang dalam 3 bulan ini, sehingga program – program dari BKKBN yang pastinya akan bersinggungan langsung dengan upaya penurunan stunting akan kita dukung. Apalagi ada sinergi yang baik antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kupang”, ujar Aurum Titu Eki.
Aurum Titu Eki menambahkan, struktur kelembagaan BKKBN pasti akan tetap eksis dan terintegrasi dalam perangkat dinas Pemerintah Kabupaten Kupang yang saat ini sedang melakukan kajian regulasi tentang struktur organisasi perangkat daerah.
“Dan Pemerintah Kabupaten Kupang juga akan terus mengupayakan setiap Kecamatan di Kabupaten Kupang memilki Balai Penyuluhan Keluarga Berencana”, pungkas dia.
Turut hadir dalam audiens tersebut, Plt.Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, Kepala Perwakilan BKKBN, Faizal Fahmi. Dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kupang, Tjokorda Swastika. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




