KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Ratusan ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTT antusias mengikuti olahraga bersama Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma di Alun-Alun Rumah Jabatan Gubernur NTT, Jumat (7/3/2025). Turut hadir Para Asisten Sekda dan juga Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Dimulai sejak pukul 07.00 Wita, Olahraga bersama ini berlangsung dalam suasana penuh kegembiraan dan semangat kebersamaan.
Olahraga bersama tersebut diawali dengan pemanasan yang dipandu oleh para instruktur. Kemudian dilanjutkan dengan senam bersama dengan diiringi oleh beberapa lagu daerah yang telah di-mix dengan music modern. Olahraga diakhiri dengan pendinginan yang dipandu langsung oleh Wagub NTT.
Wagub Johni menuturkan, semangat olahraga merupakan bentuk motivasi bagi ASN agar selalu menerapkan hidup sehat sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar Perangkat Daerah.
“Pagi ini bersama seluruh Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah dan ASN melaksanakan olahraga bersama di Halaman Rumah Jabatan Gubernur NTT. Selain menyehatkan bagi fisik, olahraga juga baik bagi jiwa kita karena bertemu dengan seluruh rekan-rekan di lapangan dalam suasana yang santai dan rileks dan semangat kebersamaan,” ungkapnya.
Selain menekankan pentingnya olahraga bagi kesehatan fisik dan mental, Johni juga menghimbau agar kegiatan positif tersebut menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT.
“Olahraga yang menyehatkan ini sangat bagus sehingga kedepan akan kita laksanakan setiap bulan sekali pada hari jumat di lokasi ini sedangkan di minggu berikutnya wajib dilaksanakan pada masing-masing Perangkat Daerah, agar setiap kita memiliki tubuh dan fisik yang bugar yang menjadi modal bagus dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.” tambah Wagub Johni.
(BAP-NTT).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




