OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H., M.H., mendapat kenaikan pangkat pengabdian dari Komisaris Polisi (Kompol) menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Kenaikan pangkat berlangsung dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Polres Kupang pada Jumat (28/2) pagi.
Pemberian pangkat luar biasa ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi Kompol Ribka yang selama bertugas tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran disiplin maupun hal lain yang bertentangan dengan aturan kedinasan.
Berdasarkan keputusan Kapolri tertanggal 1 Maret 2025, Kompol Ribka resmi diberikan kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Meski masa pensiunnya tersisa dua bulan, AKBP Ribka Huberta Hangge merasa sangat bangga atas penghargaan yang diterima hari ini.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Kupang yang telah memberikan dukungan selama mengabdi.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., dalam amanatnya menyampaikan, kenaikan pangkat pengabdian ini wujud penghargaan dari institusi kepada setiap personil Polri atas kinerja loyalitas dan komitmen yang kuat selama mengabdikan diri sebagai insan Bhayangkara.
” Upacara ini merupakan wujud penghargaan dari institusi kepada setiap personil Polri atas kinerja loyalitas dan komitmen yang kuat selama mengabdikan diri sebagai insan Bhayangkara,” terangnya.
“Selama melaksanakan tugas pengabdiannya AKBP Ribka Hangge, tidak pernah tercatat pelanggaran disiplin ataupun hal lain yang bertentangan dengan aturan kedinasan. Dan ini dapat dijadikan contoh bagi kita semua atas teladan yang baik yang sudah diberikan bagi institusi,” tambahnya.
Pada akhir upacara, seluruh personel Polres Kupang, ASN, serta Bhayangkari Cabang Kabupaten Kupang memberikan salam penghormatan dan berfoto bersama sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian AKBP Ribka Huberta Hangge selama bertugas di Kepolisian Republik Indonesia. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




