SUMUT, FLOBAMORA-SPOT — Mubes Forum masyarakat Pemantau Negara ( Formapera) berlangsung Selasa 25 February 2025 di wings hotel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua umum Yudhistira S. Kom., para pendiri dan pembina Formapera Musfa SH, Marzan SH, Mkn, Ihwan Bancin, Dedy koesnandar , Surya Darma, Arfan SH,purn Kompol Syahrizal.
Dan terlihat hadir Tamu undangan dari beberapa organisasi yaitu, Agan. SH dari ketua SBSI , Ketua IWO Sumut Bung Amri dan jajaran IWO Deli Serdang Rio Lubis, ketua formapel Anggie dan jajarannya.
Bambang Syahputra ketua DPW FORMAPERA Sumut mengucapkan terima kasih kepada rekan – rekan sahabat sesama organisasi yang meringankan langkah hadir di acara mubes ini.
Dia juga mengucapkan salam hormat kepada seluruh keluarga besar Formapera yang telah memberikan amanah kepercayaan untuk menjalankan Roda Organisasi khusus di Sumatra Utara. Dia berharap agar Formapera dapat membantu masyarakat dan berenergi kepada aparat pemerintahan daerah dan menjadikan sosial control masyarakat profesional dan berakhlak.
Bambang Syahputra sebagai ketua LSM Formapera Sumut berharap, seluruh pengurus berkerja sama dengan azas gotong royong tetap solid dan kompak.
“Tidak ada cerita ketua yang jelas kerja sama dan sama sama kerja. Ketua hanyalah simbol amanah saja baginya”, ungkap Bambang.
Bambang mengatakan, akan mengubah paradigma pandangan LSM di lapangan yang selama ini dan melihat imej buruk tentang LSM yang dilakukan oknum oknum yang mencoreng kinerja sesama kelembagaan.
“Namun itu hanyalah segelintir orang saja dan masih banyak kawan kawan sesama kelembagaan yang profesional dan berakhlak.
Dan semoga kita khususnya keluarga besar Formapera kita adalah salah satunya
Profesional dan Berakhlak”, ungkap ketua LSM DPW FORMAPERA Sumut Bambang Syahputra. (Rizky Zulianda).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




