OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kupang (BKPSDM) Dina Masneno mengakui tidak tinggal diam setelah rumor mantan Kades Faumes yang lolos seleksi P3K di dinas PUPR jadi konsumsi publik.
Dina berupaya mencari tau informasi tentang sang Kades di dinas PMD Kabupaten Kupang.
“Namanya Agustinus Banu kades Faumes kecamatan Amfoang Barat Laut. Dia Kepala Desa dari 2013- Juli 2019. Agustus 2019 dia kembali kerja jadi tenaga administrasi di SDN Leonai. Kemudian tahun 2022 ada pendataan tenaga non ASN dia ikut. Dia memenuhi syarat karena sudah lebih dari dua tahun. Dia sudah bekerja dari 2019,2020,2021,2022. Syaratnya, bekerja berturut-turut 2 tahun. Dia terdata sudah di BKN. Sehingg 2024 baru-baru dia ikut test P3K. Secara administrasi dia tidak cacat. Dia memenuhi, syarat untuk masuk P3K”, ujar Dina Masneno, di Ruang Kerjanya Selasa (18)2/25).
Ada Satu syarat, Kepala Dinas tempat calon P3K melamar harus mengeluarkan surat semacam rekomendasi kepada yang bersangkutan. Berdasarkan surat itu calon dari luar dinas, seharusnya tidak diizinkan melamar namun BPSDM tidak melakukannya.
“Iya karena BKN mensyaratkan tenaga non ASN yang bekerja di wilayah kabupaten itu bisa melamar di instansi mana saja”, terang dia.
Dina Masneno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan, BKN untuk mendapatkan kepastian.
“Kalo BKN bilang tidak bisa, berarti dalam penetapan NIP pasti BKN anulir”, terang dia.
Menurut dua, hal yang memicu persoalan ini adalah cara mendaftar bisa menggunakan SK apa saja selain SK honor dari Bupati.
“Coba SK Bupati saja baik. Tapi SK Komite, Kepala Sekolah, SK Kepala dinas, SK Puskesmas. SK Kepala desa yang membiaya guru dari dana desa, SK kepala dinas yang dana transport, SK Puskesmas yang dana BOK juga ada. Katong sonde tau, karena dong buka akun masing-masing lalu daftar. Jadi dong pun data langsung di BKN sana. Coba data dong kirim ke kita baru kita kirim ke BKN itu kita tau.
Ia mengatakan, Agustinus Banu mencalonkan diri sebagai Kades menggunakan, ijazah SMA.
“Beta belum cek dia punya ijazah tapi kayaknya ijazah SMA. Beta minta dinas dia punya SK Kepala desa supaya kalo menuduh orang juga jangan sampai kita salah”, ujar dia.
Lantas bagaimana nasib mereka yang jatahnya diambil orang lain di dinas PUPR ibu Kaban?
“Di dinas PU itu ada 375 orang honorer yang bermasalah ini. Kita sudah data mereka. Mereka menginginkan supaya diangkat jadi P3K. Bupati sudah bersurat ke Menpan, BKN, ke Kanreg untuk pada tahap optimalisasi 375 orang ini diperhatikan. Dan kami sudah kirimkan data mereka by name”, jelas adik kandung Mantan Bupati Korintus Masneno itu.
“Antisipasi kedua, di Kepmenpan nomor 16 tahun 2025 bahwa yang tidak lolos seleksi tahap I mereka akan diangkat jadi P3K paruh waktu. Mereka juga kita usulkan ke BKN. Setelah mereka jadi P3K paruh waktu baru kita usulkan ke pusat kemudian ketika formasi itu datang mereka diangkat tanpa test. Jadi mereka ini tenaga prioritas yang diangkat tanpa test. Usaha Pemda kita sudah kirim surat ke pusat untuk bagaimana mereka dioptimalkan jadi P3K penuh. Tapi Kemenpan dan BKN bilang nanti setelah selesai proses P3K tahap 1 dan 2, baru kita proses yang optimalisasi ini_, pungkas dia.
Kadis PUPR Teldi Sanam pernah menghadiri Rapat Dengar Pendapat, namun tidak ada hasil.
Teldi menginginkan Honorer pada instansi yang ia pimpin lolos dalam seleksi P3K tahap I, namun justru diambil oleh calon dari luar.
“Seharusnya BKPSDM mengunci sehingga calon dari luar dinas PUPR, tidak menggunakan formasi yang diperuntukkan bagi honorer PUPR. Kenapa di Kota Kupang dan propinsi aman. Kenapa Kabupaten Kupang bermasalah”, tegas Teldi. (Sintus).
.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




