OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — RSP Amfoang telah diresmikan pada 30 Januari 2025. Namun sampai saat ini belum beroperasi. Ada apa gerangan ?
Ternyata Rumah sakit itu belum memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat beroperasi.
“Persyaratan yang paling penting adalah izin operasional. Setelah Pengresmian bangunan RSP Amfoang sebelum penempatan tenaga medis dan alat kesehatan harus mengurus izin operasional. Setelah izin operasional itu ada, dilanjutkan dengan akreditasi rumah sakit Amfoang. Jadi, bukan setelah Pengresmian langsung digunakan tapi masih ada proses panjang yang harus dilewati”, ujar Laitabun di Ruang kerjanya Jumat (14/2/25).
Menurut dia, setelah proses panjang itu dilewati dan selesai, baru dilakukan penempatan tenaga medis di RSP Amfoang.
Untuk Tenaga kesehatan yang akan mendukung operasional RS itu, diambil dari puskesmas-puskemas baik tenaga bidan, dokter maupun tenaga kesehatan lainnya. Ini sesuai dengan peraturan menteri kesehatan, tidak mungkin diambil tenaga kesehatan dari luar.
“Dan itu sedang kita proses penempatan tenaga medis di RSP Amfoang,” ujarnya.
Dia mengharapkan dukungan semua pihak sehingga rumah sakit Pratama dapat dioperasikan.
Laitabun menegaskan, selama belum ada izin operasional RSP Amfoang belum dapat dioperasikan.
“Jika izin operasional belum ada tapi beropwrasi, maka itu disebut ilegal sehingga masyarakat Amfoang maupun kabupaten Kupang pada umumnya saya berharap untuk menunggu perizinan”, imbau, dia.
“Jika beroperasi sekarang, kalau ada pasien BPJS nanti siapa yang bayar,” pujngkas mantan Camat Semau itu. (Reformanews/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




