OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Sidang Majelis Klasis Kupang Timur ke- 54 tahun 2025, mulai berlangsung hari Rabu hingga Kamis di Gereja Ekklesia Airkom, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur.
Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba hadir pada pembukaan sidang tersebut Rabu (22/1).
Persidangan yang juga dihadiri Bupati Kupang 2025 – 2030, Yosef Lede tersebut dibuka oleh Bendahara Majelis Harian Sinode GMIT, Penatua Yefta Sanam, dalam ibadah pembukaan yang dipimpin Pendeta Norman Nenohain.
Alexon Lumba dalam sambutannya mengatakan, sidang Majelis Klasis harus dimaknai sebagai momentum untuk melaksanakan evaluasi terhadap program pelayanan yang sudah dilaksanakan.
“Juga sebagai bekal untuk merumuskan langkah – langkah strategis pelaksanaan program pelayanan di Gereja yang lebih baik, di tengah dinamika pelayanan Gereja yang semakin kompleks”, ujar Alex.
Alexon Lumba juga berharap, peran lebih dari Klasis – klasis, dalam menyelesaikan berbagai tantangan hidup jemaat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan terutama bidang ekonomi jemaat.
“Melalui sidang Majelis Klasis Kupang Timur kali ini, kami berharap Gereja dapat menetapkan program – program strategis yang berdampak pada pemberdayaan ekonomi jemaat dengan memanfaatkan halaman rumah atau lahan kosong, dengan menanam tanaman yang mampu memenuhi kebutuhan harian atau juga untuk dijual”, terang dia.
“Saat ini kita juga mengalami musim penghujan dimana resiko bencana seperti banjir dan longsor sangat besar. Saya berharap melalui mimbar Gereja selalu disampaikan potensi – potensi bencana dan cara menghindarinya”, urai Alexon Lumba.
Alex juga meminta pihak gereja untuk lebih memperhatikan kaum muda, karena kaum muda adalah harapan dan masa depan Gereja dan Bangsa.
“Kaum muda, harus mendapat pelayanan yang baik semenjak kecil, agar bertumbuh menjadi pribadi yang tangguh, yang mampu menerapkan nilai – nilai kristiani dalam kehidupan, menghadapi perkembangan zaman”, kata dia.
Alex menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang juga, tetap berkomitmen untuk bersama Sinode GMIT mengembangkan sekolah – sekolah GMIT, sesuai regulasi dan porsinya masing – masing.
Bupati Kupang periode 2025-2030 Yosef Lede mengatakan, Pemerintah sudah semestinya hadir dalam kehidupan Gereja.
Menurut dia, dalam masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati, Aurum Titu Eki, memprioritaskan penguatan kelembagaan keagamaan.
Yos berharap pihak Gereja terbuka akan kebutuhan prioritas Gereja.
“Program – program pelayanan di Gereja saya harap bisa disinkronkan dengan prorgram – program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kupang, sehingga bisa bermanfaat bagi jemaat yang adalah warga masyarakat Kabupaten Kupang”, ujar Lede.
Penatua Yefta Sanam dalam Suara Gembalanya mengatakan, persidangan bukan tempat dimana mencari siapa paling sukses atau gagal dalam tahun kerja, tetapi persidangan adalah tempat merencanakan, dan mengevaluasi, serta menyusun strategi untuk menyukseskan program – program pelayanan.
Dia melanjutkan, banyak program strategis Sinode GMIT yang harus direalisasi dalam program – program pelayanan diantaranya yang menjadi prioritas antara lain, tata kelola pendidikan GMIT.
Menurut dia, sekolah GMIT telah memberi kontribusi besar bagi NTT namun kini nasibnya tercancam, sehingga Sinode GMIT mengajak semua pihak memeprbaiki sekolah GMIT.
“Yang juga menjadi prioritas program pelayanan yaitu pengembangan aset dan ekonomi, dimana Tuhan sudah menyediakan berbagai potensi alam bagi kita, sehingga potensi tersebut harus dikembangkan dan memberi dampak bagi jemaat. Perbaikan SDM jemaat juga harus menjadi prioritas agar jemaat siap menghadapi perubahan zaman yang semakin cepat”, urai Yefta Sanam.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Kupang, Deasy Ballo – Foeh, Ketua Majelis Klasis Kupang Timur, Pendeta Elomodan Naimasus. Juga beberapa pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Plt. Camat Kupang Timur, Yosafat Dokobani. Dan para Pendeta se- Klasis Kupang Timur, termasuk Ketua Majelis Jemaat Ekklesia Airkom, Pendeta Elisabeth Riwu – Ratu. (Tery).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




