OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — “Kita mendapatkan penghargaan dalam bidang realisasi Pendapatan asli daerah tertinggi di Indonesia dari Kemendagri, Dirjen BinaKeuangan Daerah. Jadi yang dapat ini hanya, lima Kabupaten dan lima kota. Pemberian penghargaan berlangsung Rabu 18 Desember 2024 berupa piagam penghargaan dan Piala”.
Hal ini disampaikan Pj. Bupati Kupang Alexon Lumba saat konfrensi Pers di Ruang Kerja Bupati Senin (23/12).
Menurut dia, penghargaan ini merupakan sebuah kebanggaan juga motifasi bagi Kabupaten Kupang, supaya di tahun mendatang pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik.
Ia mengatakan, di NTT hanya satu daerah yang mendapatkan penghargaan ini.
“Terus terang dari 22 Kabupaten Kota hanya Kabupaten Kupang yang mendapatkan penghargaan dengan pemerintah provinsi”, ucap dia.
Ia menilai, selama ini pemerintah keliru dalam mengelola anggaran, dimana belanja tidak memperhitungkan pendapatan.
“Seharusnya kita pikirkan dulu pendapatan asli daerah baru kita tentukan belanja. Jangan kita tentukan pendapatan, belanja menyesuaikan. Teknis penganggaran itu belum menukik. Idealnya, kita tetapkan pendapatan, baru belanja menyesuaikan”, terang dia.
Adakah anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat atas prestasi yang diraih ?
“Kita mendapatkan tambahan anggaran sebesar 13 milyar. Kita harapkan tahun depan lebih besar lagi”, ujar dia
Keadaan terakhir PAD Kabupaten Kupang.
Lalu bagaimana Kondisi terakhir PAD Kabupaten Kupang pak Bupati?
” Yang pasti dia (PAD) lebih baik dari tahun lalu. Tahun lalu realisasi sampai akhir tahun itu 58 persen dari target setelah perubahan, tahun ini sudah mencapai 73, 69 persen per 23 Desember 2024″, terang dia.
Selama ini belanja, lebih besar dari pendapatan. Apakah proses ini yang salah kemudian dibenahi oleh pak Penjabat dan tim lalu mendapat penghargaan ini?
“Bukan. Selama ini kan kita, kerja tim. Proses ini sebenarnya tahun tahun kemarin benar. Tidak ada, yang salah dalam proses penganggaran. Jadi, kita, harus jeli melihatnya saja. Tahun ini mungkin saya agak jeli. Tidak ada, yang salah, tidak ada yang benar”, tambah Alex.
Ia minta pemerintah Kabupaten Kupang mempertahankan penghargaan ini.
“Prestasi yang kita sudah raih ini dipertahankan bahkan bisa tambah lagi satu dua penghargaan”, tambah dia.
Kepala BPKAD Kabupaten Kupang Okto Tahik mengatakan, setelah Penjabat Bupati masuk di wilayah kabupaten hal pertama yang dilakukan adalah melakukan kajian terhadap APBD 2024.
“Dari kajian itu kita melihat estimasi atau pendapatan 3 tahun terakhir, sehingga kita melakukan rasionalisasi pada perubahan anggaran 2024. Rasionalisasi sehingga, semua item pendapatan itu melampaui target. Hanya MBLB yang tidak melampaui target. Di situlah pemerintah pusat melakukan penilaian, karena kita Indonesia, sudah canangkan yang namanya Indonesia Digitalisasi. Semua laporan itu dilihat di aplikasi yang sudah dibangun oleh pemerintah kabupaten Kupang melalui pajak daerah”, jelas Okto.
“Dan 2025 tidak ada penambahan anggaran karena, kita melihat dari keberhasilan kita di tahun 2024. Dari KKD selama 15 tahun kita rendah. Mulai 2024 dipimpin Pj. Bupati Kupang kita kembali pada sedang. WTP juga kita 15 tahun”, ujar Okto.
“Jadi pada saat ini yang namanya fondasi. Kita sudah kembali kepada rel yang sebenarnya. Sehingga ke depan penggaran kita harus, mengikuti anggaran 2025. Kalau pendapat dinaikkan, mengikuti belanja maka kita tidak akan mendapat penghargaan. Kita pemerintah daerah ini ketergantungan pada pemerintah pusat. Nilai transfer uang paling besar dari pemerintah pusat”, kata pria asal Amarasi Barat ini.
“Kita melakukan pengelolaan yang baik lalu kita dapat penghargaan maka kita dapat insentif daerah. Jadi di 2025 ada, insentif daerah sekitar 13 Milyar”, jelas dia.
Ia menilai, ada peran anggota DPRD dalam capaian ini. “Jadi anggota DPRD sekarang ini luar biasa mendukung pemerintah melalui Penjabat bupati sehingga tidak ada kenaikan pendapatan. Jadi pendapatan sesuai ril estimasi tiga tahun terakhir. Sehingga kedepannya kalo, bisa DPRD sebagai mitra pemerintah jangan, naikkan pendapatan sehingga kita, bisa mendapatkan penghargaan. Dan kalo mendapat penghargaan maka kita mendapatkan insentif daerah”, ucap dia.
Ia menilai, selama ini pemerintah tidak ril dalam menetapkan pendapatan sehingga tidak mendapatkan penghargaan.
“Ini yang kita harus kejar karena dana transfer dari pusat lebih besar, 1 Triliyun lebih dari PAD yang hanya 77 Milyar”, ujar Okto.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Frans Tloen menjelaskan, saat pemerintah pusat menyerahkan penghargaan dirinya ada bersama Pj. Bupati.
Tentang target PAD menurut dia, capaian sekarang ini sudah di atas 74%.
“Hal ini terjadi karena ada kolaborasi antara baik dari Bapenda dan teman-teman OPD penghasil PAD. Ini juga hasil kerja dari pak pj. Selama ini memang kita kerja kolaborasi tapi masing-masing ya berupaya untuk mrncapai target sendiri-sendiri. Namun dengan adanya pak pj. kita kolaborasi bisa mencapai sebesar itu. PAD yang paling besar ada di Bapenda reasilasi 30 M. Target kami 38 M. Sekarang ini sudah 29 dan diharapkan akir tahun ini bisa 30 miliar. Kalau OPD penyumbang PAD terkecil itu nakertrans karna kaitannya dengan tenaga kerja orang asing yang kerja di kabupaten Kupang”, urai Frans.
Mengenai upaya menarik pajak yang belum dibayar Frans menegaskan, pihaknya bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum.
“Pada bulan Oktober itu kita pasang plang KPK dan mereka sudah bayar kurang lebih 200jt dan sekarang masih hitungan untuk berikutnya. Hanya, 200 juta karena disitukan kita lakukan, ada yang sudah beli karcis. Karcis yang dibeli dari pemda yang mereka bayar itu mereka restitusi dan sebenarnya dia bayar sekitar 6 ratusan juta di tahap pertama posisi 42%. Memang dia di atas 1 miliar hanya dia karna ketika mereka restitusi karcis itu yang tersedia rab dari pada mereka. Tahap pertama yang 6 ratusan juta lebih. Hanya ketika mereka angkat sudah dengan karcis yang dikeluarkan bapenda. Yang kita hitung restitusi karena tidak mungkin mereka bayar Dobel. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




