KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Chandra Yubenderlis Takene (18) satu dari 237 Bintara Polri gelombang II 2024. Dia merupakan salah satu anak petani yang lolos mengikuti sederatan pendidikan Bintara Polri dilantik Kapolda NTT Kamis, (19/12/2024) di Sekolah Polisi Negara Kupang.
Sebagai anak seorang petani, Chandra berbangga bisa berhasil mengikuti semua proses pendidikan hingga akhirnya dilantik menjadi Bintara Polri.
Ditemui di kediaman orang tuanya dalam acara syukuran pelantikan Jumat, (20/12/2024), putra kedua dari dua bersaudara pasangan Titus Takene dan Taroci Pa Padja mengaku bangga, karena meskipun kedua orang tuanya petani tetapi dirinya bisa berhasil berjuang melewati sederatan seleksi hingga pendidikan sebagai anggota Bintara Polri.
“Puji Tuhan karena meskipun saya berasal dari latar belakang kedua orang tua sebagai petani, tetapi saya bisa berjuang dan berhasil mengikuti sederatan seleksi hingga menyelesaikan pendidikan dan dilantik sebagai anggota Bintara Polri kemarin. Ini membuat saya berbangga kepada Tuhan, orang tua dan semua pihak yang telah berjasa untuk saya,”;ujar putra kelahiran 14 Mei 2006 itu.
Bakti Anak Petani Bagi Negeri
Ketika ditanya visi ke depan sebagai seorang anggota Polri, anak kedua dari dua bersaudara itu mengatakan,
Sebagaimana amanat Kapolda dalam pelantikan kemarin bahwa, tugas seorang anggota Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan dedikasi dan semangat tinggi. Dengan tetap berpedoman pada motto pribadi yakni diberkatilah orang yang mengandalkan Tuhan yang menaruh harapannya pada Tuhan.
“Saya akan tetapi memegang amanat Bapak Kapolda dalam pelantikan kemarin untuk menunjukan dedikasi tinggi dan semangat dalam melaksnakan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat seantero Nusantara. Saya tetap mengandalkan Tuhan sebagai motto hidup saya,” ucapnya.(goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




