KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – “Jadi, pagi ini, kami menerima satu unit senjata organik jenis M.16.A1 dengan no seri 9360557 yang masih aktif beserta amunisi dan magazine dari masyarakat”.
Demikian Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M, menyampaikan kepada awak media, usai upacara bendera 17-an bulan November 2024 di lapangan Makorem 161/Wira Sakti Kupang Jl. W.Z Lalamentik Oebufu Kota Kupang, Senin (18/11/2024).
Danrem 161/Wira Sakti menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memegang senjata api agar segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik dari Babinsa, Danramil, Kodim atau Korem.
“Sehingga senjata tersebut, jangan sampai jatuh di tangan orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Danrem 161/Wira Sakti.
Danrem 161/Wira Sakti memperoleh informasi bahwa masih banyak senjata yang disimpan oleh masyarakat sipil di wilayah NTT.
“Sekali lagi saya menghimbau agar segera di kembalikan, dan saya akan menjamin keamanan. Tidak mungkin saya mencelakakan saudara. Ini alat negara dan harus di kembalikan.Bulan lalu saya dapat 1 pucuk M.16.A 1 dengan seratus sekian butir peluru, hari ini satu pucuk lagi senjata M16 A.1, 2 magasen, 1 utas tali sandang dan 39 imunisi,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.
Danrem 161/Wira Sakti menjelaskan, sumber senjata ini ketika terjadi perang dari tahun 1974 sampai 1999 di Timor-Timur.
“Namanya perang ada anggota kita yang gugur dan dirampas oleh Fretelin,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Danrem 161/Wira Sakti menghimbau sekali lagi, yang dirumahnya atau bahkan ditinggal meninggal oleh orangtuanya, kalau ada senjata di rumahnya tolong segera di kembalikan.
“Senjata organik yang sudah diamankan sudah 2 pucuk, selama saya menjabat di sini. Senjata rakitan 200 sekian. Kita khawatirkan pada saat mereka perang tanah dan perang suku pakai senjata. Kita harapkan kita ciptakan negara kita aman, damai, tentram,”pungkas Danrem 161/Wira Sakti (Penrem).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.