OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Kesehatan menggelar kegiatan Pertemuan Evaluasi Intervensi Spesifik Stunting Tingkat Kabupaten Kupang.
Pertemuan bertempat di Neo Aston Kota Kupang, Jumat (8/11/2024) pagi.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Yoel Laitabun dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini mengatakan, penurunan angka stunting merupakan salah satu prioritas pemerintah Kabupaten Kupang dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024 dengan target stunting pada angka 9,3% di tahun 2024.
“Pencegahan stunting dilakukan melalui intervensi gizi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. Penyelenggaraan intervensi yang terpadu pada sasaran kelompok prioritas di lokasi prioritas merupakan kunci utama keberhasilan perbaikan gizi, tumbuh kembang anak dan pencegahan stunting,”urai Marthen.
Marthen Rahakbauw menambahkan, pertemuan evaluasi ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama dan kesepahaman dan adanya strategi-strategi yang disepakati dalam menyelenggarakan intervensi spesifik di Kabupaten Kupang.
Sementara Kepala Bidang Kesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr.Feronica Nubatonis melaporkan, tujuan khusus kegiatan ini adalah tercapainya semua indikator intervensi gizi spesifik di Kabupaten Kupang sesuai standar nasional Tahun 2024.
“Penyelenggaraan intervensi secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan berbagai sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan bersama,” kata dia.
Kegiatan ini diikuti oleh Tenaga Pengelola Gizi Puskesmas se-Kabupaten Kupang, dan Perangkat Daerah terkait.
Hadir sebagai narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.