KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd, secara resmi membuka Lomba Tarian Kreasi Ayam Kaki Kuning dan Parade Tenun Sepe pada Selasa, (29/10).
Acara ini diinisiasi oleh Dekranasda Kota Kupang dengan tujuan melestarikan budaya lokal, meningkatkan kreativitas, serta mendidik masyarakat, mengusung tema “Menyatu dalam karya, melestarikan tenun sepe”.
Dalam sambutannya, Linus Lusi menekankan pentingnya acara ini sebagai upaya menjaga budaya yang merupakan salah satu pilar ketahanan bangsa, khususnya di Kota Kupang.
Ia menyoroti perlunya memperkenalkan tenun sepe—yang telah dipatenkan oleh Wali Kota sebelumnya, Jefri Riwu Kore bersama Ketua Dekranasda, Ny. Hilda Riwu Kore Manafe—melalui berbagai kegiatan budaya yang melibatkan masyarakat.
Linus berharap, anggaran untuk kegiatan festival budaya tahun depan dapat mencakup tarian dan parade tenun sepe, sehingga menjadikannya bagian integral dari identitas masyarakat Kota Kupang.
Ia juga mengajak warga untuk lebih sering mengenakan tenun sepe, yang dianggap sebagai simbol dan identitas budaya kota.
“Perkenalkan tenun sepe di mana saja anda berada sebagai tenun asli atau sebagai simbol dan lambang Kota Kupang,” pesan Linus
Penjabat Ketua Dekranasda, Ny. Angela Lusi-Deran mengapresiasi terhadap antusiasme peserta yang terlibat dalam acara tersebut.
Ia berharap lomba ini tidak hanya dapat memperkaya keragaman budaya, tetapi juga menarik perhatian wisatawan yang ingin mengenal lebih jauh tentang kekayaan budaya Kota Kupang.
“Jika kita mencintai Kota Kupang berarti kita harus mecintai sepe,” ungkapnya.
Ketua Panitia, Magdalena A. Hermanus, mengungkapkan, lomba tari ini diikuti oleh 28 kelompok dari berbagai perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Ia berharap acara ini dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melestarikan tenun sepe dan mendorong kreativitas di kalangan pegawai pemerintah.
Acara ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk memperkuat rasa cinta terhadap budaya lokal dan meningkatkan rasa kebersamaan di tengah masyarakat. (PKP_KK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.