KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Walikota Kupang Dr.Jefri Riwu Kore, MH.MM dalam sambutannya pada penyaluran bantuan beras kepada awak Media di Kota Jumat tanggal (6/11) mengatakan, bantuan yang diberikan kepada Awak Media merupakan bukti perhatian pemerintah kepada masyarakatnya dan tidak ada kaitan dengan Politik. “Politik masih jauh 2022”, kata mantan Anggota DPR RI ini.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut sudah dikaji secara matang dan dia yakin tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena wartawan merupakan mitra yang ikut terdampak Pandemi Covid-19. “Kita mau aman”, ucap dia.
Ia menegaskan, meski mendapat bantuan dari pemerintah Kota Kupang namun semangat untuk mengkritisi tidak boleh kendor sehingga Pemerintah tau kekurangan dan bisa dibenahi.
“kawan-kawan harus kasihtau kami supaya kita perbaiki, jangan terbeban dengan bantuan ini”, terang suami Hilda Manafe ini.
Kadis Sosial Kota Kupang Lodwick Djungu Lape mengatakan, sesuai data terakhir ada 163 Wartawan dengan KTP Kota Kupang dan domisili di Kota Kupang mendapat bantuan beras tersebut.
“Setelah saya terima usulan dari Kabag Humas lalu kami verifikasi. Kami lihat aturan dan tidak bertentangan, karena teman-teman juga terdampak covid-19”, ujarnya Mantan Camat Maulafa ini.
Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang Ernest Ludji, S.STP. M.Si mengatakan, Wartawan memiliki peran strategis dalam memberitakan berbagai informasi kepada masyarakat. “Wartawan mitra Pemerintah dan bantuan ini akan mempererat tali silaturahmi dengan Pemerintah Kota Kupang”, katanya.
Menurut dia, kehadiran media menjadi salah satu unsure penting dalam mendorong pembangunan di Kota Kupang. “Secara pentahelix wartawan termasuk dalam komponen yang berkontribusi pada pembangunan Kota Kupang”, pungkasnya. (sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.