KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang terus menyerukan dan mengajak masyarakat untuk memperhatikan kebersihan lingkungan. Salah satu cara yakni, menyemprotkan disinfectan ke permukaan yang sering disentuh seperti meja, kunci, saklar, pegangan kursi dan gagang pintu dengan cairan disinfektan yang aman tiga kali sehari.
“Cairan desinfektan hanya digunakan/disemprotkan pada permukaan benda mati. Penyemprotan cairan disinfektan ke tubuh manusia TIDAK direkomendasikan karena dapat merusak kulit, mata dan mulut, dan dapat menyebabkan iritasi serta menyebabkan dampak kesehatan jangka panjang”, tegas Wali Kota Kupang Dr. Jefirtson R. Riwu Kore dalam rilis yang diterima Media di Kupang Kamis (7/5/20).
Wali Kota Kupang juga tidak lupa menyampaikan informasi terbaru terkait Data Monitor kasus Covid oleh Gugus Tugas Kota Kupang.
“Pelaku Perjalanan sebanyak 2541 Orang; Dalam Pantauan sebanyak 299 Orang (Naik sebanyak 36 Orang)”, kata Mantan Anggota DPR RI itu.
Mengenai Orang Dalam Pantauan (ODP) ia menjelaskan, ODP yang tercatat Kamis sebanyak 255 Orang; Selesai pemantauan sebanyak 149 Orang; Masih dipantau sebanyak 106 Orang.
“khusus Pasien Dengan Pengawasan sebanyak 8 Orang; PDP Sembuh sebanyak 6 orang; PDP Masih di rawat sebanyak 1 Orang; PDP Meninggal sebanyak 1 Orang”, jelasnya.
Orang Tanpa Gejala sebanyak 29 Orang; OTG Selesai dipantau sebanyak 4 orang; OTG masih dipantau sebanyak 25 orang.
“Positif Covid-19 sebanyak 9 Orang; Masih di rawat sebanyak 8 orang; Sembuh sebanyak 1 Orang”, kata Suami Anggota DPD RI Hilda Manafe.
“Jumlah tersebut merupakan perbandingan dari kemarin, Rabu, 6 Mei 2020, Pukul : 18.00 WITA, dengan hari ini, Kamis, 7 Mei 2020, Pukul : 18.00 WITA”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.