OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – “Laju penggunaan Internet di dunia semakin tak terbendung. Sayangnya banyak pengguna belum memanfaatkan internet pada hal-hal yang baik / positif”. Hal tersebut ditegaskan, Herlando Maradona Tim Literasi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dalam sebuah interview dengan media Desk Kabupaten Kupang usai kegiatan Literasi Digital di Aula Civic Center Kantor Bupati Kupang Rabu (4/3/20).
Menurut dia, kegiatan Literasi Digital bertujuan menyiapkan masyarakat Milenial khususnya Remaja Indonesia untuk menggunakan Internet untuk hal-hal produktif.
“Misalnya, online protection, kita bisa berjejaring di dunia maya tapi kita aman. Lalu terkait hukum yang berlaku di Internet itu semua menjadi bagian penting yang disampaikan dalam Literasi Digital ini”, tegas Maradona.
Kegiatan Literasi Digital berlangsung di pulau Timor di lima Kabupaten Kota antara lain Kota Kupang, Kabujpaten Kupang, Kabupaten Timor tengah Selatan, Kabupaten Belu dan Malaka.
“jadi 5 Lokasi dalam waktu 1 Minggu ini”, kata dia.
Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kupang Thom Sonbait mengatakan, kegiatan Literasi Digital sangat bermanfaat bagi para siswa.
“Sosialisasi ini sangat direspons oleh Bupati Kupang dan memerintahkan Kadis Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) untuk menghadirkan 300 lebih anak SD-SMP-SMA/SMK dan perguruan Tinggi yang berada di sekitar Civic Center”, jelasnya.
Menurut dia, Bupati melihat keterlibatan anak-anak Sekolah pada dunia maya sangat tinggi sehingga Pemerintah merasa perlu memberikan Informasi bagaimana menyaring setiap content yang diakses.
Ia mengpresiasi kadis Pemuda dan Olah Raga yang menghadirkan ratusan anak Sekolah.
“Saya juga menyampaikan terimakasih kepada pak Kadis PPO yang telah menghadirkan anak-anak sekolah untuk menyukseskan sosialisasi ini”, pungkas Mantan Staf Ahli Bupati Kupang ini. (Sintus)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.