OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kabupaten Kupang merupakan satu dari tiga Kabupaten di NTT yang angka Stuntingnya tinggi. Dua Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Timor tengah Utara (TTU) dan Timor tengah Selatan (TTS).
“Gubernur NTT dalam raker kemarin menyebut angka Stunting di Kabupaten Kupang tinggi. Malu Saya”, ujar Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, S.H, M.Th saat membuka pertemuan Evaluasi Kinerja (aksi 8) dan analisa situasi(Aksi 1) konvergensi penanganan stunting terintegrasi di kabupaten kupang tahun 2020 di aula Civic Centre Kabupaten Kupang, Oelamasi Senin (17/2).
Menurut dia, salah satu factor Pemicunya adalah para Kepala Puskesmas (Kapus) banyak yang tidak punya kepedulian terhadap masalah stunting. “Pak kadis catat Kapus mana yang tidak peduli masalah stunting”, tegas Manafe dalam nada suara emosi.
Menurut dia, Kapus tidak punya rasa kemànusiaan terhadap para penderita Stunting. “Bicara bagus tapi pelaksanqan nol. Stunting bukan keturunan”, katanya lagi.
Ia minta para Kepala Desa ikut bertanggungkjawab terhadap program gizi bagi balita pada 1.000 hari pertama. “Inovasi desa jangan hanya di bidang pariwisata, atau infrastruktur tapi di bidang gizi balita kita juga. Jangan hanya bangun jalan supaya dapat fee tapi SDM penting”, imbau mantan Wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.
Ia mewanti-wanti para Kades untuk berhati-hati menggunakan dana Desa, karena sudah menjadi perhatian KPK. “Ada tiga sector yang menjadi konsern Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Dana Desa, LPSE dan Operasional DPR”, ingatnya.
Lebih jauh ia mengatakan, peran Pendamping Desa sangat penting dalam upaya memberantas Stunting. “Pendamping gagal, desa gagal”, jelasnya.
Menurut dia, Pendamping desa harus memberikan motivasi kepada masyarakat agar memberikan asupan Gizi yang cukup bagi anak di usia balita. “Yang menjadi masalah adalah Pendaping desa diturunkan dari Provinsi. 1 bulan mungkin baru turun 1 kali. Saya mau ke depan direkrut oleh Pemerintah Kabujpaten Kupang”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.