OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang terus mendorong pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini penting guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan menyelenggarakan pelatihan pemandu wisata lokal yang diikuti oleh 16 calon peserta dari 10 kecamatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Mateldius Sanam dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu menyampaikan, pemandu wisata memegang peran penting, tidak hanya memberikan informasi tentang tempat wisata, tetapi juga memperkenalkan budaya, sejarah, dan potensi daerah kepada para pengunjung.
Ia menjelaskan, Kabupaten Kupang memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, meliputi keindahan alam, kekayaan budaya, serta destinasi wisata maritim.
“Seperti Pantai Teres, Fatubraun, Pantai Liman, Gua Kristal Bolok, Nunnéo Amarasi Selatan, Pantai Manikin, Pantai Sulamanda, Gunung Fatuleu, hingga Obyek Wisata Oenesu. Semua ini harus dikelola dan dipromosikan dengan baik”, imbau dia Rabu (9/9/26).
“Pemandu wisata lokal diharapkan menjadi garda terdepan dalam memperkenalkan kekayaan pariwisata Kabupaten Kupang. Sekaligus memberikan pelayanan yang ramah, informatif, dan bertanggung jawab kepada setiap wisatawan,” ujarnya.
Teldy mengimbau para peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan serius, aktif, dan disiplin, agar ilmu yang didapat tidak hanya berupa teori tetapi dapat dipraktikkan langsung di lapangan.
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta sekaligus menjadi langkah nyata untuk memajukan sektor pariwisata di Kabupaten Kupang.
Kegiatan menghadirkan Narasumber berkompeten dan berlangsung hingga Jumat (11/9/26). (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




