OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT –— Pemerintah Kabupaten Kupang resmi membuka Lokakarya Penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Bersama Satuan Pendidikan Aman Bencana (Sekber SPAB) Program Generasi Ready (GenRe).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Kristal Kupang pada Kamis (3/9/2026) ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Guntur Subu Taopan.
Dalam sambutannya, Guntur Subu Taopan menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mewujudkan sekolah yang tangguh terhadap bencana.
Ia menggarisbawahi anak-anak merupakan prioritas utama, bukan sekadar tujuan akhir dari sebuah kebijakan.
“Indikator kebahagiaan sebuah rumah tangga berada pada anak. Jika anak sehat, bahagia, selamat, dan berhasil, itu merupakan wujud keberhasilan orang tua. Oleh karena itu, keselamatan mereka di sekolah melalui program SPAB ini menjadi sangat krusial,” ujar Guntur.
Pemerintah Kabupaten Kupang juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kolaborasi strategis antara Save the Children dan CIS Timor melalui Program Sekber SPAB.
Langkah ini dinilai sangat membantu pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Kupang. Melalui lokakarya ini, diharapkan koordinasi lintas sektor dapat semakin kuat dalam membangun sistem kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Sementara itu, Program Manager GenRe Save the Children, Yosep Tapun, dalam arahannya mengingatkan, ancaman bencana alam, seperti potensi bencana di wilayah Flores, sering kali tidak dapat diprediksi.
Kondisi tersebut menuntut kesiapan penuh dari seluruh pemangku kepentingan untuk memitigasi dampak yang ditimbulkan.
“Kesiapsiagaan menghadapi bencana adalah hal yang perlu kita pertajam dan diskusikan bersama. Kita semua merupakan kelompok yang berpotensi terdampak risiko bencana,” ujarnya.
Yosep menambahkan, Program GenRe ini dirancang untuk mendorong sistem kesiapsiagaan sekolah agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga menjadi institusi yang mampu mengedukasi masyarakat sekitar melalui pengetahuan dan keterampilan mitigasi. Dari target 17 sekolah, beberapa di antaranya telah berhasil menerapkan program SPAB ini.
Ia berharap model pengembangan ini dapat direplikasi secara meluas di seluruh sekolah di Kabupaten Kupang hingga tingkat nasional.
Project Manager GenRe CIS Timor, Ida Adu, menjelaskan, proses revitalisasi Sekber SPAB di Kabupaten Kupang berjalan relatif lancar berkat dukungan regulasi yang kuat.
Pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Kupang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan SPAB sebagai payung hukum krusial.
“Kolaborasi lintas sektor ini mempertemukan Pemerintah Kabupaten Kupang dengan mitra strategis pembangunan yang bergerak di isu pendidikan, perlindungan anak, kesetaraan gender, dan inklusivitas untuk merevitalisasi Sekber SPAB yang sudah ada,” jelas Ida.
Ida menekankan, memastikan sekolah aman dari bencana adalah investasi jangka panjang yang fundamental bagi masa depan daerah.
“Pendidikan adalah investasi masa depan. Memastikan sekolah aman dari bencana adalah fondasi utama untuk menyelamatkan investasi di Kabupaten Kupang. Mari kita perkuat komitmen, tuntaskan implementasi Perbup SPAB ini, dan pastikan tidak ada satu pun anak di Kabupaten Kupang yang kehilangan hak belajarnya akibat ketidaksiapan kita menghadapi bencana,” tegasnya.
Setelah sesi pembukaan dan pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi mendalam mengenai penyusunan rencana kerja Sekber SPAB.
Diskusi dihadiri Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kupang, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Kupang. Dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, serta perwakilan OPD di lingkup Pemkab Kupang. Hadir pula Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang, Project Coordinator Save the Children, serta perwakilan dari berbagai lembaga mitra terkait se-Kabupaten Kupang. (Nh).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




