KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Panitia Paskah 2026 Kapela Santo Agustinus Bello, Paroki Santo Fransiskus dari Asisi Kolhua, Kota Kupang, menyiapkan layanan kesehatan terpadu selama rangkaian perayaan prapaskah hingga Paskah.
Fasilitas ini dimanfaatkan dan tercatat menangani lima umat yang mengalami gangguan kesehatan saat mengikuti misa, di mana kebanyakan dari mereka pingsan dan satu orang mengalami panas tinggi karena demam.
Ketua Panitia Paskah, Herman Takene, mengatakan penyediaan layanan kesehatan merupakan langkah antisipatif untuk menjamin keamanan dan kenyamanan umat dalam perayaan liturgi yang dihadiri banyak orang.
“Kami menempatkan seksi kesehatan dalam struktur panitia untuk mengantisipasi kemungkinan adanya umat yang tiba-tiba mengalami gangguan kesehatan saat misa berlangsung,” ujar Herman.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, panitia membuka bilik atau Posko kesehatan di salah satu rumah warga di sekitar kapela. Posko tersebut dilengkapi tenaga medis yang siaga, terdiri atas seorang dokter, perawat, dan apoteker.
Menurut Herman, kehadiran bilik kesehatan terbukti membantu selama rangkaian perayaan berlangsung. Lima umat tercatat mendapat penanganan medis, sebagian besar karena pingsan dan satu orang demam di tengah misa.
Dokter yang bertugas, dr. Olly Shintamarito, menjelaskan kondisi tersebut umumnya dipicu oleh kelelahan fisik dan kurangnya waktu istirahat sebelum mengikuti perayaan.
“Kebanyakan kasus dipicu kondisi fisik yang kurang prima, seperti kelelahan atau kurang istirahat, sehingga menyebabkan umat pingsan,” kata dr. Olly.
Ia menambahkan, seluruh pasien yang ditangani berhasil dipulihkan kondisinya dan diperbolehkan kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan.
“Setelah ditangani, kondisi pasien membaik dan dapat dipulangkan,” ujarnya.
Penyediaan layanan kesehatan ini menjadi bagian dari upaya panitia memastikan seluruh rangkaian perayaan Paskah berlangsung aman, tertib, dan tetap mengedepankan keselamatan umat. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



