OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — “Seluruh personel Polres Kupang harus menjaga pentingnya semangat Bela Negara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari”.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolres Kupang, Kompol Joni Sihombing, S.E., S.I.K., M.M, saat memimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76 di Lapangan Apel Polres Kupang, Jalan Timor Raya Km 25, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Jumat (19/12/2025) pagi.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam sambutannya yang dibacakan Kompol Joni Sihombing, menegaskan, peringatan Hari Bela Negara ke-76 dilaksanakan untuk mengenang perjuangan para pahlawan bangsa dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Presiden RI dalam amanatnya menambahkan, semangat Bela Negara tidak terlepas dari peristiwa bersejarah Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948, yang menjadi tonggak penting perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Nilai-nilai perjuangan para pahlawan harus terus kita hidupkan dan implementasikan, khususnya bagi kita sebagai anggota Polri, dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” tegas Wakapolres Kupang saat menyampaikan amanat Presiden.
Upacara peringatan tersebut berlangsung khidmat dengan AKP Victor Nenotek bertindak sebagai Perwira Upacara, sementara Ipda Max Fay, S.H. dipercaya sebagai Komandan Upacara. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel Polres Kupang serta ASN Polres Kupang.
Melalui momentum Hari Bela Negara ke-76 ini, Wakapolres Kupang berharap seluruh personel Polres Kupang semakin memperkuat komitmen, disiplin. Serta loyalitas dalam menjalankan tugas, sekaligus menanamkan semangat cinta tanah air sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara. (Krisnaatmaja).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




