KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menegaskan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengisi e-Kinerja (eKin).
Ini sebagai bagian dari sistem penilaian kerja nasional yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kewajiban ini juga berlaku bagi PPPK yang baru diangkat pada tahun 2025.
Menurut PLT Kadis P dan K Kota Kupang, Ernest Ludji, S. STP, M. Si, pengisian e-Kinerja merupakan instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas pegawai.
“e-Kinerja adalah sistem nasional yang wajib dipatuhi seluruh PPPK. Data yang diinput tidak hanya menjadi dasar evaluasi, tetapi juga memengaruhi sejumlah aspek kepegawaian seperti perpanjangan kontrak, pemberian tunjangan, hingga peluang promosi,” ujarnya di Kupang, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, meskipun sistem ini merupakan kebijakan nasional dari BKN, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan setiap pegawai, baik PNS maupun PPPK,melakukan pengisian tepat waktu.
Pemerintah daerah juga wajib memberikan pendampingan bagi pegawai yang mengalami kendala teknis dalam proses login maupun pengisian data.
Sejak awal 2025, proses pengisian e-Kinerja telah dilakukan secara berkala setiap triwulan.
Memasuki Desember 2025, sebagian besar tahapan pengisian untuk tahun berjalan telah dilakukan oleh pegawai di berbagai sekolah dan unit kerja.
Pantauan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang pada Rabu pagi menunjukkan sejumlah pegawai mulai melakukan entri data e-Kinerja.
Beberapa PPPK yang mengalami kendala login dibantu langsung oleh rekan kerja mereka. Suasana pendampingan tampak berlangsung secara informal dan kolaboratif di ruang kerja dinas.
“Ya ada beberapa teman yang kesulitan login, kami saling membantu”, ucap Doni Salmon salah satu PPPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PLT Kadis menambahkan, pendampingan ini penting agar tidak ada pegawai yang tertinggal dalam proses penilaian.
“Kami ingin memastikan seluruh pegawai memahami tata cara pengisian dan tidak mengalami hambatan teknis. Targetnya, seluruh data e-Kinerja tahun 2025 dapat terselesaikan tepat waktu,” katanya.
Ia berharap disiplin pengisian e-Kinerja dapat mendorong peningkatan budaya kerja dan menjadi dasar evaluasi yang lebih objektif dalam pengembangan karier pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




