OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar Upacara Pengibaran Bendera, Senin (10/11/2025) pagi, bertempat di Halaman Kantor Bupati di Oelamasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan sambutan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.
Sekda Mateldius menyampaikan tiga hal dari Mensos Saifullah Yusuf yang perlu diteladani dari para pahlawan bangsa. Yaitu kesabaran para pahlawan, semangat untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya dan pandangan jauh ke depan.
Menurut dia, Ini menjadi modal besar bagi generasi bangsa saat ini.
“Di masa kini, perjuangan tidak lagi dengan bambu runcing, melainkan dengan ilmu, empati, dan pengabdian. Namun semangatnya tetap sama, membela yang lemah, memperjuangkan keadilan dan memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang tertinggal dari arus kemajuan,”kata Sekda membacakan sambutan sambutan Mensos RI.
Teldy menambahkan, semangat yang terus dihidupkan melalui asta cita Presiden RI Prabowo Subianto, dimulai dari memperkuat ketahanan nasional, memajukan pendidikan. Dan menegakkan keadilan sosial hingga membangun manusia Indonesia yang sehat, cerdas dan berdaya.
Upacara ini ditandai dengan pembacaan pesan perjuangan pahlawan nasional oleh Jihan Putri Adu, purna paskibraka Kabupaten Kupang.
Hadir dalam upacara, Forkopimda Kabupaten Kupang diantaranya, Komandan Lanudal Letkol Laut (P) Erich Yuliontirta Wibawa, S.I.P., CHRMP., CSPP, Kakorum Yonif 743/PSY, Danki Ban, Kapten Inf Inyoman Kalinu. Kasiren Kodim 1604/ Kupang, Kapten Inf Ketut Sabda Andika, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati. Pimpinan OPD bersama ASN, dan pelajar. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




