Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dukung Transparansi, Dinas Pendidikan Kota Kupang Tegaskan Peran Pengelola Informasi Publik

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Johnathan Sinlae.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menegaskan pentingnya keberadaan pejabat pengelola informasi publik di lingkungan birokrasi.

Hal ini disampaikan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Johnathan Sinlae, saat menjelaskan tugas pokok dan fungsi salah seorang stafnya, Goris Takene, yang kini dipercaya sebagai Pengelola Informasi Pelayanan Publik.

Menurut Johnathan, penugasan itu bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya institusi menjawab tuntutan zaman, khususnya keterbukaan informasi yang telah diamanatkan undang-undang.

“Saudara Goris Takene memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran penyediaan, pengolahan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Beliau memastikan setiap informasi terkait layanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan dapat diakses secara jelas, akurat, dan tepat waktu,” ujarnya di Kupang, Selasa (24/9).

Selain mengelola informasi, Goris juga diberi tanggung jawab tambahan sesuai dengan kompetensi akademisnya, yakni mendukung pengelolaan keuangan dan perlengkapan logistik.
Tugas ganda itu, kata Johnathan, justru memperlihatkan betapa kebutuhan birokrasi kini menuntut fleksibilitas dan kemampuan lintas disiplin.

Johnathan menekankan, fungsi pengelola informasi publik di institusi pemerintah sejatinya merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Regulasi tersebut menggariskan bahwa hak warga negara untuk memperoleh informasi publik wajib dijamin oleh negara.

“Undang-undang ini menegaskan transparansi dan akuntabilitas, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan publik,” katanya.

Tak hanya itu, perkembangan teknologi digital membuat tuntutan keterbukaan informasi semakin mendesak.

Johnathan menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah memperkuat agenda ini lewat Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Era digital mengharuskan setiap instansi, baik pusat maupun daerah, beradaptasi dengan sistem informasi berbasis elektronik agar pelayanan publik lebih cepat dan mudah diakses,” imbuhnya.

Dengan kerangka regulasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola informasinya.

 

Penempatan Goris Takene  bagian dari strategi. 

Penempatan Goris Takene, lanjut Johnathan, adalah bagian dari strategi itu.

“Intinya, tugas ini untuk menjawab dua tuntutan sekaligus: pertama, kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang transparan; kedua, amanat regulasi yang mengikat seluruh badan publik,” tuturnya.

Langkah ini, menurut Johnathan, menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Transparansi informasi, sambungnya, bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada warganya. (goe).

  • Bagikan