OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bagi Tenaga honor atau kontrak yang tidak lolos tes P3K beberapa waktu lalu, tidak perlu kawatir. Pemerintah sedang memproses nasib anda di Kementrian PAN.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang Adi Lona menjelaskan, pihaknya sedang memproses peserta test P3K yang tidak lolos.
“Mereka berjumlah 1.384 orang akan diusulkan dengan ketentuan pembiayaan atau gaji disesuaikan dengan pembiayaan sebelumnya. Jadi ada yang selama ini dibiayai oleh dana BOS tetap dibiayai dana BOS, yang dibiayai dana desa tetap dibiayai oleh Dana desa. Yang SK kontrak daerah dibiayai APBD”, demikian Adi Lona Jumat (22/8/25).
Menurut Adi, mereka diusulkan untuk menjadi P3K paruh waktu, sesuai arahan pak Bupati. “Semua yang memenuhi syarat akan diusulkan”, ujar dia.
Kapan batas waktu penyelesaian 1.384 orang yang belum beruntung dalam test P3K gelombang I dan II Adi mengatakan, Kementrian PAN memberikan batas waktu sampai tanggal 25 Agustus 2025.
“Sebelumnya tanggal 20 Agustus. Tapi informasi terakhir tanggal 25 Agustus. Tapi target kami sebelum tanggal 25 sudah selesai. Kami kerja di luar jam kantor untuk menyelesaikan ini”, terang dia.
Ia mengatakan semua diusulkan, ke Kemenpan dan setelah mendapat persetujuan baru dikirim ke BKN untuk penetapan NIP”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




