OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT —– Bupati Kupang Yosef Lede mengukuhkan 45 anggota Pasukan Pengibar Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2025.
Pengikuhan bertempat di lobi lantai 2 kantor Bupati Kupang Oelamasi Jumat (15/8/2025) pagi.
Bertindak sebagai Pembina dalam pengukuhan, Bupati Yosef Lede menyatakan, acara pengukuhan ini merupakan bentuk kesiapan paskibraka menjelang upacara HUT RI.
Yos menjelaskan merupakan ini merupakan amanah besar untuk melaksanakan tugas Negara.
Dia menmbahkan, para Anggota Paskibraka menjadi teladan dalam sikap, disiplin, tanggungjawab dan semangat kebangsaan.
“Melakukan tugas besar menyukseskan pelaksanaan upacara HUT ke- 80 Kemerdekaan Republik Indonesia, adalah tugas mulia, amanah yang luar biasa,” tuturnya.
Kepada pelatih dan pembina, Bupati menyampaikan terima kasih atas kesabaran, ketegasan dan dedikasi dalam membentuk mental dan fisik para anggota paskibraka.
Ia juga memberi apresiasi kepada orangtua dari anggota paskibraka, yang telah mendukung anak-anaknya mengikuti seluruh tahapan seleksi yang kompetitif.
Menurut Yosef Lede, kegiatan pengukuhan anggota paskibraka menandakan berakhirnya pelaksanaan latihan dan siap melaksanakan tugas.
“Selamat bertugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Merah Putih pada upacara HUT RI ke 80. Tetaplah sehat jasmani dan rohani,” kata Yosef.
Pembacaan pengantar pengukuhan.
Acara ditandai dengan pembacaan pengantar pengukuhan oleh purna paskibraka Indonesia Kabupaten Kupang, Jihan Putri Adu.
Selanjutnya, penyematan atribut oleh pembina upacara, Forkopimda, orangtua dan tamu undangan lainnya. Dan penyerahan peti bendera dan pedang oleh pembina upacara kepada komandan dan anggota paskibraka.
Turur Hadir Dandim 1604 Kupang Letkol Inf. Kadek Abriawan, S.I.P., M.H.I, Pejabat Pengadilan Negeri Oelamasi. Dan Plt. Asisten 1 Marthen Rahakbauw, Kaban Kesbangpol Yesai Lanus, Para Orang tua Paskibraka. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




