KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Komisi Kepemudaan Tingkat Regio Nusra-Bali mengadakan Rapat Koordinasi di Aula Gereja Paroki St. Fransiskus dari Asisi Kolhua Jumat (25/7).
Rakor dihadiri Pj. Sekda Kota Kupang dan Gubernur NTT Melki Laka Lena.
Peserta rapat yang hadir merupakan perwakilan dari Keuskupan Agung Wilayah Region Nusra-Bali, yang mencakup Keuskupan Agung Kupang, Keuskupan Atambua, Denpasar, Larantuka, Ende, Maumere, Sumba, dan Ruteng.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan tema kegiatan, “Orang Muda Katolik (OMK) Peziarah Berpengharapan di Era Digitalisasi Modern”, sangat relevan dengan tantangan zaman.
Di tengah masifnya digitalisasi, OMK diharapkan dapat beradaptasi tanpa kehilangan nilai-nilai Kristiani.
Menurut dia, Digitalisasi memberikan peluang, namun juga menghadirkan ancaman. Terutama dengan munculnya ujaran kebencian, pesimisme, dan provokasi di media sosial.
Oleh karena itu, OMK diharapkan dapat hadir di ruang digital sebagai pembawa terang Kristus, menyebarkan inspirasi dan bukan provokasi.
“Saya juga mendorong peran aktif OMK dalam pembangunan ekonomi kreatif. Setiap komunitas OMK berbasis gereja harus mengembangkan produk unggulan, baik dalam sektor peternakan, pertanian, perikanan, atau pariwisata. Kita perlu melatih anak muda agar produktif dan mandiri. Saya mengajak OMK untuk menjadi agen perubahan dalam iman, pendidikan, dan ekonomi, sambil tetap berpegang pada nilai-nilai Kristiani yang kokoh,” ujarnya.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang, Romo Krispinus Saku.
Sekretaris Eksekutif KWI (Konferensi Waligereja Indonesia), Romo Paulus Christian Siswantoko bersama rombongan. Romo Dus Bone, Romo Tony Kobesi. Penasihat DPP Asisi, pengurus wilayah, pengurus KUB, pengurus OMK, serta umat paroki. (PKP kk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




