KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang, Drs. Ambo, M.Si menghadiri kegiatan uji petik sosialisasi Dashboard SDGs Nasional yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/7).
Ia hadir didampingi stafnya, Gregorius Takene, SE.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mengenalkan dan menyosialisasikan Dashboard SDGs Nasional sebuah sistem informasi berbasis website yang menyajikan data capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs) secara transparan dan terintegrasi.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa dashboard ini menjadi alat penting untuk memantau, mengevaluasi, dan mengintegrasikan program pembangunan lintas sektor, termasuk bidang pendidikan.
Platform ini diharapkan dapat menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan berbasis data di daerah.
Drs. Ambo menegaskan pentingnya keterlibatan sektor pendidikan dalam mendukung pencapaian indikator-indikator SDGs, khususnya yang menyangkut pendidikan inklusif, merata, dan berkualitas.
“Kehadiran kami hari ini merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menyelaraskan arah kebijakan pendidikan di Kota Kupang dengan semangat pembangunan berkelanjutan,” tegas Ambo kepada wartawan usai kegiatan.
Ia juga menyambut baik inisiatif pemanfaatan teknologi informasi melalui dashboard ini sebagai langkah konkret menuju sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi forum umpan balik awal yang memungkinkan masukan dari pemangku kepentingan, sehingga implementasi sistem ini ke depan dapat lebih optimal dan tepat sasaran.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi teknis dari Pemda Kota Kupang dan Pemda Propinsi NTT, serta mitra pembangunan lainnya. (g).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




