KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Bertempat di Alun-alun Rumah Jabatan Gubernur NTT pada Selasa (17/6/2025) dilaksanakan Apel Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Apel kesadaran dihadiri oleh 1.380 CPNSD Pemprov NTT.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana yang bertindak sebagai Pembina Apel mengimbau dan mendorong setiap ASN untuk bekeja secara kolaboratif dan kolektif serta menjunjung tinggi profesionalitas untuk meningkatkan produktivitas kerja.
“Sudah kewajiban bagi kita sekalian untuk melaksanakan pekerjaan kita sesuai tupoksi sebagai ASN untuk melayani masyarakat. Bekerjalan secara Disiplin. Disiplin berarti tertib waktu dan tertib mengerjakan tugas dengan kejelasan kerja. Dan untuk mencapai capaian-capaian kerja yang telah ditetapkan,” ungkap Kosmas.
“Selain itu, Kita harus bekerja secara kolektif dengan menjunjung profesionalitas. Harus bekerja bersama-sama dengan yang lain. Tidak boleh bekerja sendiri. Mari kita berkombinasi, berkonsultasi, berkomunikasi dan kolaborasi antar individu dan antar OPD. Hal ini untuk memupuk semangat kebersamaan dan tim kerja agar kinerja kita dapat dilaksanakan dengam efektif,” kata beliau.
Ia menambahkan, Disiplin dan Profesionalitas diwujudkan dengan pemahaman aturan serta menjalankan tanggung jawab dengan semaksimal mungkin
“Saya juga memberikan apresiasi kepada CPNSD yang baru saja bergabung. Sekali lagi kami mengucapkan selamat datang. Selamat bergabung dengan senior-seniormu yang saat ini sudah bekerja dan sedang bekerja. Jadikan amanat anda sebagai bentuk keterpanggilan sebagai Aparatur Sipil Negara,” tambah Kosmas.
Jaga integritas ASN.
Sekda juga memberikan himbauan agar menjaga integritas bagi setiap ASN. Integritas harus dijaga, dengan sikap dan perilaku yang sejalan dengan ucapan,” ungkapnya.
(bap NTT).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




