OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Direktorat SMP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia melakukan kunjungan monitoring ke PKBM Bintang Timur yang berlokasi di Jalan Sanjuan 1, Penfui Timur, Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kunjungan ini diikuti oleh Ibu Henny bersama tim Direktorat SMP, didampingi oleh Ibu Agustin dari BPMP NTT serta Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.
Henny dalam kesempatan itu menjelaskan, monitoring ini dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan program dan kegiatan pembelajaran. Khususnya program pendidikan kesetaraan Paket B setara SMP yang dijalankan di PKBM Bintang Timur Kabupaten Kupang.
Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan program pendidikan kesetaraan di PKBM Bintang Timur.
Ia menilai program ini luar biasa karena mendukung wajib belajar 13 tahun serta akselerasi penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di daerah.
“Direktorat SMP Kemendikbud sangat mengapresiasi dedikasi dan perjuangan PKBM Bintang Timur dalam membuka akses layanan pendidikan kesetaraan bagi anak-anak,” ujar Henny.
Selama kunjungan, tim Direktorat SMP juga melakukan dialog langsung dengan warga belajar Paket B setara SMP dan para tutor. Polikarpus Do.
Dewan Pendiri PKBM Bintang Timur Polikarpus Do, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dan monitoring yang dilakukan oleh Ibu Henny dan tim.
Ia berharap kunjungan ini dapat memberikan energi baru bagi keluarga besar PKBM Bintang Timur untuk terus berupaya dalam akselerasi penanganan Anak Tidak Sekolah di NTT.
“Kami akan terus berkomitmen membuka akses pendidikan bagi anak-anak yang belum terjangkau dan mendukung program wajib belajar 13 tahun demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Polikarpus Do. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




