OELAMASI, FOBAMORA-SPOT — Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H tidak ingin dinilai buruk oleh atasannya saat junjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Kupang Rabu (7/5/25).
Untuk mengantisipasi hal negatif, Kapolres mengerahkan 261 personel, demi mengamankan kunjungan tersebut.
Agenda kunjungan meliputi peninjauan Bendungan Tefmo Manikin serta pembagian alat mesin pertanian (alsintan) berupa handphone traktor kepada kelompok tani setempat.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy menyatakan, seluruh personel telah disiagakan dan menempati titik-titik strategis sejak pagi hari.
Pengamanan dilakukan secara menyeluruh melalui pengawalan rute, penempatan personel negosiator, Dalmas awal dan lanjutan, patroli mobile, hingga pengamanan lokasi kegiatan.
“Kami pastikan seluruh rangkaian kunjungan kerja Wapres berjalan aman, tertib, dan lancar. Seluruh personel telah memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam pola pengamanan terpadu ini,” tegas Kapolres Selasa (6/5/25).
Kunjungan Wapres Gibran ke Bendungan Tefmo Manikin merupakan bagian dari evaluasi langsung terhadap proyek strategis nasional yang berperan penting dalam mendukung irigasi dan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Kupang.
Sementara itu, pembagian alsintan berupa traktor kepada kelompok tani menjadi bagian dari program percepatan digitalisasi pertanian.
Pengamanan juga melibatkan sinergi antara Polres Kupang, jajaran TNI, Pemda Kabupaten Kupang, dan stakeholder terkait lainnya.
Masyarakat diimbau untuk mendukung kegiatan tersebut dengan menjaga ketertiban dan mengikuti arahan petugas selama kunjungan berlangsung.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan agar kunjungan kerja ini memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” tambah Kapolres.
Dengan pengamanan maksimal, Polres Kupang menunjukkan kesiapannya dalam mendukung kelancaran agenda kenegaraan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




