KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima kunjungan dari Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang, Patrisius Tupen Making, bersama jajaran di ruang kerjanya Selasa (22/4).
Dalam pertemuan tersebut, BPS menyerahkan data sejumlah kegiatan strategis yang telah dilaksanakan selama ini.
Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras BPS dalam menyediakan data yang akurat dan berkualitas.
Menurut dia, data ini sangat membantu Pemerintah Kota Kupang dalam berbagai proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.
“Data dari BPS sangat membantu, mulai dari informasi inflasi menjelang hari raya keagamaan, data UMKM, hingga data terkait pengelolaan sampah yang bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,” ungkap Wali Kota.
Chris menambahkan, selain data administrasi kependudukan yang dikelola oleh Dispendukcapil, data dari BPS juga menjadi dasar dalam menyusun program, mengevaluasi pembangunan, dan mengukur keberhasilan capaian pemerintah.
Ia berharap kemitraan antara BPS dan Pemerintah Kota Kupang terus diperkuat ke depan.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Kupang, Patrisius Tupen Making melaporkan sejumlah kegiatan strategis BPS yang telah berjalan, serta menyerahkan data yang mencakup berbagai indikator penting. Antara lain data demografi, tingkat kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Produk Domestik Bruto (PDB), ekspor-impor, harga komoditas, dan statistik pertanian.
“Kami berharap data yang kami serahkan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam merumuskan kebijakan dan perencanaan pembangunan di Kota Kupang,” ujarnya.
Pada akhir pertemuan, Kepala BPS Kota Kupang menyerahkan agenda dan kalender resmi BPS kepada Wali Kota Kupang sebagai simbol kemitraan. (PKP kk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




