OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Bupati Kupang Yosef Lede memunculkan ide baru.
Yosef Lede berencana silap Pulau Tikus, yang belum berpenghuni di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang untuk dijadikan salah satu obyek wisata baru.
Bukan hanya dijadikan sebagai spot wisata, namun Bupati Yosef Lede akan membangun tempat pertemuan yang bisa digunakan untuk rapat-rapat Pemerintah.
“Ke depan tidak ada lagi rapat-rapat di Hotel. Kabupaten Kupang memiliki potensi alam yang begitu indah yang bisa dimanfaatkan. Pulau Tikus akan dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat pertemuan, dan pemerintah membuat agendan rutin menggelar rapat di Pulau Tikus”, ucap Bupati Yosef Lede.
Rencana untuk membangun tempat pertemuan di Pulau Tikus langsung dieksekusi oleh Bupati Kupang, dengan melakukan survei ke lokasi bersama Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang, Teldy Sanam, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang Okto Tahik, Anggota DPRD Kabupaten Kupang Hengki Loden, Camat Sulamu dan Kepala Desa Pantulan, Kamis (3/42025).
Menurut Bupati Kupang, apabila Pulau Tikus sudah dilengkapi dengan fasilitas pendukung dan menjadi objek wisata baru, tentunya akan berpengaruh pada sektor lain seperti kalautan dan perikanan.
“Ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo, Sulamu merupakan salah satu daerah di Kabupaten Kupang yang berpotensi mendatangkan pendapatan daerah jika dimanfaatkan secara baik. Dengan dibangun fasilitas yang baik di Pulau Tikus dan Pemkab melakukan rapat-rapat penting di sini maka dengan sendiri berdampak pada peningkatan perekonomian serta PAD”, jelasnya.
Bupati Kupang juga meminta Kepala Dinas PU Kabupaten Kupang untuk memperbaiki Dermaga Rakyat Sulamu yang kondisinya rusak, sehingga bisa kembali digunakan oleh nelayan sekitar. (Harianntt/Klemens/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




