Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masa Bakti Perangkat Desa Diperpanjang, Bupati Kupang:”Laksanakan Tugas Secara Maximal”

Bupati Kupang Yosef Lede, S. H, saat memberikan keterangan, kepada media usai, pebgukuhan Ketua BPD, Sekretaris dan Bendahara Kamis (27/3/25).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang Yosef Lede, SH mengukuhkan BPD, Sekretaris, dan Bendahara pada 160 desa se-Kabupaten Kupang di loby lantai I Civic Center, Kantor Bupati Kupang, Kamis (27/3/25).

Kepada media usai pengukuhan Yos Lede menegaskan, selain pengukuhan masa jabatan perangkat desa juga, diperpanjang dari 2025-2030.

“Dan sangat diharapkan supaya laksanakan tugas dengan maximal sesuai Undang-Undang. BPD juga mitra dari Pemerintah desa yang mempunyai 3 fungsi”, ujar Yos.

“Mulai tahun ini saya dan ibu Wakil Bupati sesuai janji kampanye akan meningkatkan pendapatan Perangkat desa dalam bentuk insentif yang diberikan kepada para Ketua BPD, Dusun RT RW, sebagai motifasi untuk meningkatkan kinerja mereka. Kita akan evaluasi kinerja mereka setiap tahun”, tambah dia.
Menurut Yos, jika selama ini BPD dan perangkat desa yang lain tidak aktif, mulai saat ini harus bekerja sesuai regulasi atau, Undang-undang.
“BPD tidak dibayar oleh Kepala desa tapi oleh ADD. Uang negara. Maka BPD juga bekerja dan bertanggungjawab kepada negara bukan kepada kepala desa. BPD mesti menjadi mitra yang baik”, tegas dia.

“Sebagai fungsi pengawasan dia mengawasi jalannya pemerintahan di desa termasuk pengawasan terhadap pengelolaan dana desa”, tambah dia.
Ia menjelaskan, di masa, pemerintahan nya, bersama Wakil Bupati, seluruh pembayaran hak aparat desa, ASN, DPRD, Camat, dan kader posyandu menggunakan sistem nontunai.

“Kita mau pastikan mereka semua mendapatkan hak, sesuai apa yang harus mereka dapatkan. Kita tidak mau gunakan cara lama yang berpotensi merugikan hak orang. Dan juga tepat waktu. Kalo yang lalu terima gaji terlambat kadang 3 bulan satu kali sekarang tidak. Paling lambat tanggal 3 bulan berjalan harus sudah diterima. Kita bayar tepat waktu tapi dengan konsekwensi mereka kerja maximal sesuai kewajiban, untuk daerah ini”, pungkas dia. (Sintus).

  • Bagikan