OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Kepolisian Resor Kupang menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kupang atau daerah lainnya, yang mudik Idul Fitri 2025.
Hanya dengan melengkapi fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kendaraan anda akan nyaman berada di Polres Kupang, sampai selesai liburan.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., Rabu (26/3) menyatakan, seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kupang siap menerima kendaraan masyarakat untuk dititipkan.
Dia menekankan pentingnya layanan ini untuk memastikan keamanan kendaraan selama ditinggal mudik.
“Kami menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis ini untuk membantu masyarakat yang ingin mudik tanpa khawatir akan keamanan kendaraan mereka. Seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Kupang siap menerima dan menjaga kendaraan yang dititipkan. Cukup membawa fotokopi STNK dan KTP, masyarakat sudah bisa menitipkan kendaraan mereka tanpa dipungut biaya,” ujar AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.
Layanan penitipan kendaraan gratis ini merupakan inisiatif Polri di berbagai daerah untuk mendukung masyarakat dalam merayakan Idul Fitri dengan tenang.
Sebagai contoh, Polres Pringsewu juga menyediakan layanan serupa bagi pemudik.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan kendaraan dititipkan dalam kondisi baik serta membawa dokumen yang diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polres Kupang atau Polsek terdekat. (Ss)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




