KUPANG, FLOBAMORA-SPOT –— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang dalam surat himbauan yang diterima media ini Kamis, (16/1/2025) melarang umat muslim membeli daging sapi dari Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku Kota Kupang.
Dalam surat MUI nomor
042/DP-MUI/01-XXIX/I/2025
Yang ditandatangi Ketua MUI Kota Kupang H.Muhammad MS dan Sekretaris Muhammad Nur tanggal 16 Januari 2025 disebutkan, menindaklanjuti pertemuan pengurus MUI, ORMAS dan tokoh-tokoh Islam di Kota Kupang yang meragukan kehalalan proses penyembelihan di RPH Bimoku.
Pihak pengurus MUI Kota Kupang membuat keputusan untuk meminta kepada seluruh umat muslim agar, sementara waktu tidak membeli dan tidak mengonsumsi daging sapi yang diolah dari RPH Bimoku Kota Kupang.
Kepada umat Islam dipersilahkan untuk membeli atau mengkonsumsi daging sapi pada tempat yang dijamin kehalalannya.
Menanggapi isi himbauan surat MUI tersebut sejumlah umat muslim menyatakan sependapat karena umat muslim dilarang mengkonsumsi daging dari hewan yang sakit atau mati.
Rumianik (39) salah satu umat muslim di RT 27 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang kepada media ini membenarkan adanya, imbauan itu.
“Iya benar saya sebagai umat muslim kami taat dengan apa yang diisyaratkan oleh ajaran agama Islama untuk mengkonsumsi makanan yang sifatnya haram menurut hukum Islam”, ujar Rumianik.
” Hewan yang sakit parah juga diharamkan untuk dikonsumsi. Hal ini karena hewan yang sakit bisa menularkan penyakit ke tubuh kita manusia”, tambah dia.
Persoalan ini merebak setelah seekor sapi dinyatakan mati mendadak di RPH Bimoku Lasiana Kota Kupang pada tanggal 9 Januari 2025 lalu.
Hal ini kemudian menjadi atensi dari Komisi II DPRD Kota Kupang dan melakukan sidak di lokasi RPH Bimoku lalu melakukan rapat dengar pendapat, guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi. (Goe)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




