OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — “Proses pengadaan barang dan jasa di dalam kontrak itu sudah termuat PPN, PPH dan pajak daerah tetapi dalam pelaksanaannya tidak dipungut. Ini terkait proyek APBN. Galian c di kabupaten Kupang dikeruk habis namun tidak ada pajak daerah”.
Demikian di Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Okto Tahik saat Konfrensi Pers di Civic Center Senin (23/12).
Menurut Okto, kelemahannya ada pada Kementrian Keuangan yang tidak mencantumkan pajak daerah dalam SP2D.
“Kalo proyek APBD kami potong PPN dan PPH, dan pajak daerah, proyek APBN tidak. Kelemahannya adalah memang dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa sudah termuat. Tetapi saat eksekusi di SP2D atau pencairan, di situ hanya pemotongan PPN dan PPH pajak daerah tidak dicantumkan di dalam SP2D. itu kelemahanya”, terang dia.
“Sehingga proyek APBN yang dikerjakan oleh penyedia dari luar daerah begitu selesai kontrak, mereka hilang” Tandas Okto.
Ia mengatakan, otonomi yang diberikan tidak sepenuhnya.
“Otonomi ini, diberikan tetapi tidak penuh. Suruh pemerintah daerah pungut pajak negara PPN, PPH, tapi tidak diatur pajak daerah di dalam SP2D itu”, kata dia.
Apa dampaknya?
“Dampaknya banyak tunggakan pajak galian c proyek APBN 100 Milyar lebih. Setiap tahun itu bisa 4 M. Jadi setiap tahun meningkat terus”, ucap dia.
Ia minta Kementrian Keuangan memperhatikan hal ini.
“Melalui media saran kami kementrian keuangan, mengeluarkan satu keputusan untuk dalam pencairan itu selain PPN PPH juga termasuk pajak daerah di dalam SP2D karena itu namanya, uang negara yang sudah dititipkan di kontrak itu. Di dalam kontrak dimuat hanya kelemahannya di situ. Nah kementrian keuangan mengeluarkan itu sehingga dalam SP2D cantumkan PPN, PPH dan pajak daerah. Itu bisa, membantu daerah. Jangan kita, daerah diberikan otonomi tapi aturan untuk penarikan pajak daerah tidak dikeluarkan full oleh pemerintah pusat”, terang dia.
“Harapannya kementeuan keuangan perhatikan ini. Ini kami sudah menyuarakan berulang-ulang tapi tidak diperhatikan pemerintah pusat. Bahkan kami sudah bersurat sudah titip di DPR RI. Apalagi ada anggota DPR RI NTT kalo,bisa mereka dukung suarakan ini”, tambah Okto.
“Dari daerah, sudah mendukung duduk di sana tetapi tidak membantu menyuarakan di kementrian keuangan sehingga daerah bisa mendapatkan pajak itu untuk mengatasi kemiskinan ekstrem itu”, jelas Okto.
Pemda sudah lakukan konsultasi.
Okto menambahkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kementrian Keuangan.
“Pemda sudah lakukan konsultasi tapi sampai saat ini belum karena katanya mereka masih lakukan pengkajian. Sampai hari ini belum ada, jawaban. Kami, pernah lakukan, konsultasi dengan BPK dan BPK mengatakan bahwa sebenarnya dalam kontrak itu sudah ada hanya pada saat pencairan itu yang tidak diatur dalam SP2D”, ujar dia.
Menurut dia, pajak daerah dari sektor galian c cukup tinggi namun karena, terkendala saat penarikan, sehingga dana itu kembali ke pusat.
“Bayangkan pajak galian c contoh bendungan Tefmo 1 Triliyun lebih kalo dia berapa persen saja berapa Milyar ? Karena itu di dalam kontrak. Harusnya dengan sendirinya terpotong dan, masuk ke kas daerah”, ucap dia
Apa solusinya?
“Kami sekarang kerjasama dengan kejaksaan tetapi itu juga belum menyentuh. Satu-satunya cara adalah satu surat dari kementrian keuangan untuk dimuatkan di dalam SP2D. Maka persoalan selesai kami di daerah bisa aman”, pungkas Okto. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




