OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – “Kalau saya, pergantian kurikulum sudah biasa dilakukan. Apapun namanya guru itu harus melihat anak sebagai orang sakit. Ketika satuan pendidikan kepala sekolah, guru, melihat anak sebagia orang sakit sesungguhnya dia tidak boleh membiarkan anak pulang ke rumahnya membawa penyakit”.
Demikian ditegaskan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Dr. Eliaser Teuf, S.Pd, M.Pd, saat ditanya tentang pergantian Kurikulum dari Kurikukum 2013 ke kurikulum Merdeka Belajar.
Menurut dia, guru adalah obor yang menerangi kegelapan.
“Itu artinya guru tau bahwa yang datang itu gelap. Dia harus pulang dengan terang. Karena guru itu berasal dari bahasa sansekerta gu dan ru, gu itu gelap ru itu obor. Jadi guru harus mampu menerangi ini kegelapan”, ucap dia.
“Berarti dia sadar benar bahwa guru yang berasal dari dua kata itu ternyata mampu hadir di tengah-tengah satuan pendidikan. Mampu hadir di sekolah untuk melakukan tugas mulia yaitu mengusir kegelapan dan menjadi obor di tengah-tengah kegelapan. Kalau itu dia pahami benar orangtua tetap mendukung, tapi bahwa guru yang adalah obor kegelapan itu guru yang adalah gu dan ru itu ketika dia hadir mestinya tidak boleh membiarkan 1 anak pun naik kelas dengan keadaan tidak tahu membaca”, terang dia.
Menurut dia, tidak banyak siswa/i SD-SMP yang belum bisa membaca, benar adanya.
“Saya perintahkan Kepala Sekolahnya kumpulkan mereka di ruang perpustakaan, panggil guru-guru agama doakan mereka secara khusuk, bimbing mereka secara khusus selama 3 bulan sejak Agustus 2024”, ujar dia.
Dari mana data itu pak Kadis ?
“Setelah saya turun ke sekolah-sekolah saya dapati beberapa sekolah siswa ke II sampai kelas VI belum bisa membaca.
Kemudian kelas VII – VIII SMP juga tidak tau membaca. Saya sudah perintahkan sejak bulan Juli siswa/i yang tidak bisa membaca dikumpulkan satu tempat. Ini saya sudah lakukan kontrol monitor. Di SDI Dendeng, SD GMIT Oebelo, SDI Oemofa, SDN Oesu’u, SD Tunfeu. Setiap sekolah ada belasan anak yang tidak tau membaca. Dan laporan kemarin dari belasan anak itu masih satu dua yang masih perlu dibimbing terus”, jelas dia.
Ia memuji kerja keras para guru para guru yang berhasil menurunkan angka anak tidak bisa membaca.
“Tapi yang tidak bisa membaca itu harus dikumpulkan, tidak boleh biarkan mereka saat naik kelas. Yang kita temukan di kelas III artinya sudah 1 tahun tidak bisa membaca. Kalo naik kelas IV artinya sudah 2 tahun tidak tau baca atau lancar membaca. Naik kelas VI artinya sudau 5 tahun tidak tau baca. Sudah kelas VIII SMP artinya sudah 7 tahun tidak tau baca belum lincah baca”, terang Eliaser.
Eliaser mengatakan, baru 5 atau 6 sekolah yang dikunjungi dan menemukan siswa tidak bisa membaca.
“Saya yakin dari 539 sekokah di kabupaten Kupang, 368 SD, 171 SMP pasti ada anak yang tidak bisa baca. Nanti di semester genap saya panggil pengawas sekolah untuk petakan kembali karena kita sudah kerja lakukan motifasi melalui media sosial tapi kita belum tau”, jelas dia.
Orangtua harus ikut bertanggubgjawab.
“Saya kasih contoh SDN Tarus 1. Di hari sabtu guru lakukan kombel (komunitas belajar). Anak-anak yang tadi saya sebutkan itu mereka panggil orang tuanya juga untuk jangan hanya di sekolah tapi juga di rumah mereka diajar untuk membaca. Hanya saja ada orang tua ini kita omong di kabupaten Kupang ya. Secara keseluruhan tidak semua orang tua kita itu membimbing anak-anak kita. Mengerti saja karna kesibukan orang tua. Yang penting mereka dapat makan. Ini juga tidak baik. Karena itu saya menghimbau kepada orang tua mari kita sama-sama berkolaborasi membimbing secara khusus mendoakan secara khusuk. Mari katong sama-sama. Jangan ditunda lagi. Kasian kalau dia naik kelas tapi tidak tau baca. Kita boleh semangat mendorong tapi kalau tidak tau baca?”, ujar dia.
“Jadi kita yang orangtua yang bukan guru, juga mesti memosisikan diri kita orangtua adalah guru. Orangtua adalah obor untuk menghancurkan, menerangi dan mengusir kegelapan itu”, pungkas dia. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




