KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., membuka kegiatan aksi 5, pembinaan pelaku dan pemerintahan desa/kelurahan percepatan penurunan tengkes (stunting) dan sinergitas pelaksanaan kampung keluarga berkualitas serta kegiatan aksi 6, manajemen data tingkat Kota Kupang.
Acara berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (24/10).
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergis semua pihak dalam memastikan masa depan generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas.
“Stunting adalah masalah serius dan menjadi prioritas nasional. Pemerintah pusat menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024. Di tingkat kota, kami sangat berkomitmen untuk menyukseskan program ini melalui berbagai intervensi spesifik dan sensitif. Target kita 6 bulan ke depan dapat menurunkan angka stunting dari 6000-an menjadi 2000-an,” ujarnya.
Aksi 5 berfokus pada pembinaan dan peningkatan kapasitas para kader, yang merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa dan kelurahan.
Para kader memiliki peran penting dalam memastikan keluarga berisiko tengkes mendapatkan layanan yang tepat.
Sementara itu, Aksi 6 berfokus pada penguatan manajemen data terkait stunting untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilaksanakan berbasis pada data yang akurat dan mutakhir.
Linus Lusi juga menekankan pentingnya peran Camat, Lurah dan Perangkat Daerah terkait dalam keberhasilan program penurunan tengkes ini.
“Camat dan lurah harus memastikan bahwa kader yang terlibat dalam program ini berfungsi secara optimal dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya data yang akurat untuk merencanakan intervensi yang tepat sasaran.
Pada kesempatan tersebut Pj. Wali Kota Kupang meluncurkan program inovasi “Sepe Punggawa” yang diprakarsai oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang, drg. Francisca Johana Ikasasi.
Dia menjelaskan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga di tingkat kelurahan melalui pendekatan multidimensi yang mencakup pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelestarian lingkungan. Fokus utama program ini adalah pemberdayaan masyarakat lokal, pelestarian budaya, dan pembangunan.
Tujuan dari inovasi ini adalah untuk memenuhi tuntutan organisasi, yaitu meningkatkan kesehatan keluarga, meningkatkan pendidikan dan pengetahuan keluarga, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Secara keseluruhan, pelaksanaan Kampung Keluarga Berkualitas bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan keluarga yang sehat, sejahtera, dan mandiri, sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang, dalam laporan panitia menyampaikan Program Kampung Keluarga Berkualitas berfokus pada peningkatan kualitas hidup keluarga di kelurahan melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelestarian lingkungan. Perkembangan program ini di tingkat nasional mencakup berbagai indikator peningkatan kualitas hidup keluarga, seperti penanganan stunting yang melibatkan berbagai sektor, serta kemajuan dalam pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.
Tujuan dari pelaksanaan pertemuan ini adalah untuk memastikan tersedia dan berfungsinya kader yang dapat membantu pemerintah kelurahan dalam melaksanakan intervensi gizi terintegrasi di tingkat kelurahan.
Selain itu, kader-kader ini juga akan membantu dalam penyediaan dan mempermudah akses data yang diperlukan untuk pengelolaan program penurunan stunting.
Pertemuan ini juga menjadi momentum untuk Launching Program Inovasi DPPKB dalam sinergitas pelaksanaan kampung keluarga berkualitas, yang melibatkan perangkat daerah terkait guna mendukung upaya bersama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (PKP_KK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




