KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Organisasi Setda Kota Kupang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Kupang Tahun 2024, Rabu (26/6).
Pj. Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Edy Dally mengatakan, kegiatan tersebut didasari oleh semangat reformasi birokrasi untuk menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan sebuah peta yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilaksanakan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.
Dia menjelaskan, penyusunan peta proses bisnis instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Kota Kupang yang saat ini dilakukan wajib diikuti, didukung dan diwujudkan, mengingat penyusunan peta proses bisnis ini memiliki arti penting dan bernilai strategis, guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah.
“Peta proses bisnis menjadi aset terpenting organisasi, yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau basis data organisasi,” jelasnya.
Lebuh lanjut dia mengatakan, penyusunan peta proses bisnis harus melibatkan seluruh elemen organisasi untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang akan disusun sesuai rencana strategis.
“Untuk itu, perlu dilihat bahwa sinergi antar elemen dalam organisasi menjadi faktor penting dalam penyusunan peta proses bisnis. Harapannya seluruh elemen organisasi memahami sistem kerja organisasinya, termasuk tujuan organisasi beserta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, untuk dapat bersama-sama mencapai tujuan yang ditentukan,” katanya.
Peta proses bisnis merupakan dokumen yang hidup atau living document, yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak ada alasan untuk menunda dalam menyusun peta proses bisnis.
Penyusunan peta proses bisnis ini juga sekaligus mengevaluasi proses dan prosedur yang selama ini berjalan, baik yang sudah ditetapkan dengan SOP maupun yang belum.
Mengakhiri sambutannya, Asisten 3 Setda Kota Kupang menyampaikan pesan Pj. Wali Kota kepada seluruh peserta Bimtek yang hadir agar ke depan setiap instansi dapat mengidentifikasi potensi perbaikan dan mengimplementasikan langkah-langkah guna meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
“Dengan pemetaan proses bisnis yang lebih jelas, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih terukur, responsif, dan berkualitas,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang dalam laporan panitia menyampaikan diselenggarakannya Bimtek Penyusunan Peta Proses Bisnis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi.
Adapun tujuan penyusunan peta proses bisnis agar setiap instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, mudah mengomunikasikan dengan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis.
Peserta juga diharapkan memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan, serta aset pengetahuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja.
Kegiatan dihadiri Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Djoese S. M. Nai Buti, S.Pt., M.Si. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea, S.STP., M.Si. Kasubag Tata Laksana pada Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Benjamin Indra A. Balukh, S.Kom., M.M. Serta para peserta yang merupakan kasubag perencanaan atau pejabat yang menangani perencanaan di OPD lingkup Pemkot Kupang.
(PKP_KK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




