OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Sebanyak 180 (seratus delapan puluh) orang warga Pulau Kera Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Tinur Jumat (13/1/2023) pagi mendapat bantuan Sembako dari Polres Kupang.
Mereka adalah korban cuaca extrem dan hingga kini belum melaut.
Bantuan ini sudah diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K sehari sebelumnya, Kamis (12/1/2023) diterima Hamdan Saban di Lobi Mako Polres Kupang.
Sehari berselang, Sabtu (14/1/2023) pagi personil Polres Kupang yang ditunjuk di bawah pimpinan Kasat Binmas Polres Kupang AKP Daeng Jumadi, dengan menggunakan perahu nelayan menuju Pulau Kera. Satu jam pelayaran, rombongan tiba dengan selamat dan disambut gembira warga masyarakat setempat.
Bertempat di Masjid Daru Bahar Pulau Kera, bantuan berupa sembako dan uang tunai yang didistribusikan ditampung dan diserah terimakan kepada perwakilan tokoh masyarakat Arsad Abdullatif untuk selanjutnya dibagikan kepada warga.
“Terimakasih yang sebesar-besarnya bagi keluarga besar Polres Kupang terutama Kapolres Kupang atas bantuan yang diberikan. Kami bisa menyambung hidup dengan bantuan ini, semoga Rahmat Allah SWT membalas semua kebaikannya,” ucap Arsad Abdulatif saat menerima bantuan.
Untuk diketahui, warga Pulau Kera saat ini sedang dlianda cuaca ekstrem berupa gelombang tinggi, sehingga para nelayan tidak bisa melaut untuk menangkap ikan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bantuan yang disalurkan sebagai bentuk kepedulian Polres Kupang bagi masyarakat yang mengalami musibah cuaca ekstrem selama akhir Desember 2022 lalu hingga awal Januari 2023.
Setelah selesai melaksanakan Sholat Jumat bersama warga, 13 personil Polres Kupang meninggalkan Pulau Kera dan kembali ke Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




