<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Usia Archives - Flobamora-Spot.com</title>
	<atom:link href="https://www.flobamora-spot.com/berita/tag/usia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/tag/usia/</link>
	<description>Welcome to East Nusa Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Apr 2026 03:31:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://www.flobamora-spot.com/wp-content/uploads/2021/10/cropped-fc1-100x75.png</url>
	<title>Usia Archives - Flobamora-Spot.com</title>
	<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/tag/usia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perangkat Desa Tolnaku Berusia 60 Tahun Masih Aktif ? Bagaimana Aturannya!!</title>
		<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/37385/perangkat-desa-tolnaku-berusia-60-tahun-masih-aktif-bagaimana-aturannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Flobamora-Spot.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 03:31:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[60 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Perangkat desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tolnako]]></category>
		<category><![CDATA[Usia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.flobamora-spot.com/?p=37385</guid>

					<description><![CDATA[<p>OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/37385/perangkat-desa-tolnaku-berusia-60-tahun-masih-aktif-bagaimana-aturannya/">Perangkat Desa Tolnaku Berusia 60 Tahun Masih Aktif ? Bagaimana Aturannya!!</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT</strong> — Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, sedang menghadapi polemik serius terkait dugaan pelanggaran aturan batas usia perangkat desa. Kepala Dusun 2 Oebaha disebut masih aktif menjalankan tugas, meskipun telah memasuki masa purna tugas sejak Maret 2026.</p>
<p>Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Selasa (14/04/2026), disebutkan bahwa Kepala Dusun 2 Oebaha, Marthen Mella, telah mencapai usia 60 tahun sesuai tanggal lahir pada ijazah terakhirnya. Dengan demikian, yang bersangkutan seharusnya sudah wajib mengakhiri masa jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mau berhenti, bahkan masih aktif berkantor seperti biasa,” ungkap sumber.</p>
<p>Lebih lanjut, sumber menjelaskan, pemberitahuan terkait masa purna tugas tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak Februari 2026, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella. Namun demikian, keduanya disebut tetap bersikeras mempertahankan jabatan tersebut dengan alasan dukungan masyarakat.</p>
<p>“Alasan mereka karena masih disukai oleh masyarakat Dusun 2,” tambah sumber.</p>
<p>Situasi ini semakin kompleks karena adanya hubungan kekeluargaan antara Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, dan Kepala Dusun 2 Oebaha, Marthen Mella, yang diketahui merupakan kakak-beradik kandung. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan serta upaya perlindungan jabatan.</p>
<p>Sumber juga mengungkapkan, pekan lalu, pihak desa telah mendatangi Kantor Camat Fatuleu di Camplong untuk meminta petunjuk.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Camat Fatuleu menegaskan, sesuai aturan, perangkat desa yang telah berusia 60 tahun wajib berhenti dari jabatannya berdasarkan tanggal lahir pada dokumen resmi.</p>
<p>“Camat sudah jelas mengatakan bahwa usia 60 tahun harus berhenti sesuai aturan,” ujar sumber menirukan pernyataan camat.</p>
<p>Namun, sepulang dari kecamatan, Kepala Desa Tolnaku disebut tetap bersikukuh tidak memberhentikan adiknya. Bahkan, menurut sumber, Kepala Desa sempat menyatakan, “Selama saya masih jadi kepala desa, kenapa adik saya harus berhenti.”</p>
<p>Padahal secara regulatif, terdapat perbedaan mendasar antara jabatan kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dipilih langsung oleh rakyat tanpa batas usia tertentu, sementara perangkat desa, termasuk kepala dusun, diangkat melalui mekanisme seleksi dengan batas usia maksimal 60 tahun.</p>
<p>Tidak hanya itu, sumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak luar berinisial IB, yang diduga berasal dari Kecamatan Takari.</p>
<p>Oknum itu disebut memfasilitasi pembuatan dokumen baru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi Kepala Dusun 2. Serta membantu proses koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang di Oelamasi.</p>
<p>“Saat ini mereka bahkan berencana mendatangi kantor PMD,” ungkap sumber.<br />
Kondisi ini turut memunculkan kritik terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolnaku yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.</p>
<p>“Sumber menilai BPD tidak memahami tugasnya dan terkesan mudah dipengaruhi,” tambahnya.</p>
<p>Lebih jauh, sumber meminta aparat berwenang untuk menindak tegas oknum yang diduga memfasilitasi manipulasi data tersebut, termasuk mengamankan pihak berinisial IB.</p>
<p>Selain itu, dalam konteks pengelolaan anggaran desa, disebutkan bahwa dalam penyusunan APBDes Tahun 2026, anggaran untuk Kepala Dusun 2 hanya dialokasikan selama tiga bulan, mengingat masa tugasnya yang seharusnya telah berakhir. Bahkan, telah disiapkan anggaran untuk proses kaderisasi atau pengangkatan kepala dusun yang baru.</p>
<p>“Kalau kondisi ini terus dipaksakan, maka akan menimbulkan pertanyaan soal sumber penggajian ke depan,” tegas sumber.</p>
<p>Sebagai penutup, sumber berharap agar Camat Fatuleu, Dinas PMD Kabupaten Kupang, hingga Bupati Kupang dapat segera mengambil langkah tegas dan bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Jangan sampai aturan dilanggar dan data dimanipulasi hanya untuk mempertahankan jabatan,” ujarnya.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, serta Ketua BPD Desa Tolnaku belum berhasil dikonfirmasi.</p>
<p>Media ini tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (Amin)/sintus).</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/37385/perangkat-desa-tolnaku-berusia-60-tahun-masih-aktif-bagaimana-aturannya/">Perangkat Desa Tolnaku Berusia 60 Tahun Masih Aktif ? Bagaimana Aturannya!!</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memasuki usia 27 Tahun, Kota Kupang Harus Bergerak 24 Jam</title>
		<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/23070/memasuki-usia-27-tahun-kota-kupang-harus-bergerak-24-jam/</link>
					<comments>https://www.flobamora-spot.com/berita/23070/memasuki-usia-27-tahun-kota-kupang-harus-bergerak-24-jam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Flobamora-Spot.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 May 2023 11:35:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pariwisata]]></category>
		<category><![CDATA[Usia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.flobamora-spot.com/?p=23070</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUPANG, FLOBAMORA-SPOT &#8211; &#8220;Di...</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/23070/memasuki-usia-27-tahun-kota-kupang-harus-bergerak-24-jam/">Memasuki usia 27 Tahun, Kota Kupang Harus Bergerak 24 Jam</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, FLOBAMORA-SPOT</strong> &#8211; &#8220;Di usianya yang ke 137 tahun dan 27 tahun sebagai daerah otonom, Kota Kupang harus menjadi kota yang bergerak selama 24 jam untuk menghidupkan roda perekonomian warga&#8221;.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Demikian disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, saat membuka Koepan Festival 2023 di Pantai Wisata Lasiana, Jumat (28/4).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kupang menyampaikan Koepan Festival merupakan salah satu langkah awal untuk menjadikan Kota Kupang bergerak selama 24 jam.</p>
<p>Dia berharap even-even seperti ini bisa secara rutin diselenggarakan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Bila perlu setiap minggu, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT dan masyarakat setempat&#8221;, kata dia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain Pantai Lasiana, Kota Kupang juga memiliki sejumlah taman dan fasilitas publik yang cocok untuk digelar even.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dia berharap di setiap even harus selalu ada UMKM yang ikut serta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya kerja pariwisata akan menarik seluruh sektor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Senada dengan Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat, sektor pariwisata akan menjadi prime mover yang menarik dan mendorong semua sektor termasuk menggerakkan ekonomi masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada kesempatan yang sama Penjabat Wali Kota juga berterima kasih kepada Bank Indonesia dan perbankan yang ada di Kota Kupang yang selama ini sudah ikut membantu Pemerintah Kota Kupang menggerakkan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dia berharap ke depan makin banyak pihak yang terlibat dan mau memanfaatkan taman-taman kota serta fasilitas publik lainnya sebagai tempat promosi produk-produk UMKM lokal khas Kota Kupang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Harus ada upaya luar biasa untuk membangun daerah ini. Pemerintah harus hadir dan memberi perhatian serius untuk menciptakan peluang mendapatkan uang bagi masyarakat,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Kupang, Margaritha Salean selaku panitia penyelenggara menyampaikan Koepan Festival adalah event tetap yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Kupang yang bekerja sama dengan event organizer.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam rangka ulang tahun Kota Kupang ke 137 dan hari jadi sebagai Daerah Otonom yang ke-27 yang jatuh pada 25 April 2023, dan untuk melestarikan budaya daerah yang ada di Kota Kupang serta untuk mendukung Kelurahan Lasiana sebagai Desa wisata Kota Kupang yang akan mengikuti Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2024, Dinas Pariwisata Kota Kupang menyelenggarakan KOEPAN FESTIVAL 2023 dengan Tema “CINTAI BUDAYA LOKAL”.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada Koepan Festival 2023 adalah, Atraksi Iris Tuak, Lomba tari kreasi daerah NTT, Lokal Expo, Koepan Fashion week, Live music dan tari masal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tujuan diadakannya kegiatan “KOEPAN FESTIVAL 2023” ini selain untuk melestarikan serta mempromosikan adat serta budaya daerah yang ada di Kota Kupang, juga mengajak masyarakat untuk mencintai dan melestarikan adat serta budaya daerah yang ada di Kota Kupang serta lebih mengenal manfaat pohon lontar yang dapat menjadi sumber mata pencaharian penduduk di Kota Kupang.</p>
<p>Pembukaan festival ditandai dengan pemukulan gong secara kolaborasi, diawali oleh Penjabat Wali Kota diikuti oleh tamu undangan yang hadir serta perwakilan camat dan lurah.</p>
<p>Usai pemukulan gong, para undangan disuguhi dengan atraksi iris tuak oleh para petani tuak di Kelurahan Lasiana. Tuak manis yang baru diiris langsung dibagi-bagi untuk dinikmati semua tamu dengan menggunakan tempat minum tradisional yang terbuat dari daun lontar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Koepan Festival berlangsung selama dua hari dan ditutup kembali oleh Penjabat Wali Kota Kupang sehari kemudian, Sabtu (29/4) di tempat yang sama.</p>
<p>Penutupan ditandai dengan pengumuman juara lomba tari kreasi daerah dan penyerahan hadiah.</p>
<p>Seusai menyerahkan hadiah pemenang lomba tarian kreasi, Penjabat Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia Perwakilan NTT yang telah berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Kupang dalam menyemarakkan HUT Kota Kupang, Hari Pendidikan Nasional serta HUT ke-70 Bank Indonesia dengan berbagai even budaya seperti Koepan Festival dan juga pada hari sebelumnya telah dilaksanakan Tarian Massal Lufut yang mampu mencatatkan rekor MURI dengan jumlah peserta mencapai 2770 siswa-siswi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Apresiasi juga diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang serta Dinas Pariwisata Kota Kupang yang telah menyelenggarakan Even serta lomba-lomba yang mampu memberikan hasil yang luar biasa dan memberikan edukasi serta hiburan tersendiri bagi masyarakat Kota Kupang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berikut adalah pemenang lomba tari kreasi; Juara 1 diraih oleh Sanggar SMPK Adi Sucipto dengan jumlah nilai 91.6, Juara 2 diraih oleh Sanggar Murua Etnik Dance dengan jumlah nilai 86.6, Juara 3 diraih oleh Sanggar Nusa Lopo dengan jumlah nilai 82.66. Sanggar SMPK Adi Sucipto juga meraih juara umum dengan membawa pulang piala bergilir. Para pemenang berhak mendapatkan Piagam penghargaan, piala serta tabungan dari Bank Christa Jaya Kupang. Sedangkan bagi yang belum mendapatkan juara juga mendapatkan piagam penghargaan serta uang transportasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hadir dalam acara pembukaan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT. Anggota DPRD Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ketua TP PKK Kota Kupang. Kepala Basarnas Kota Kupang, perwakilan dari Kepala BKSDA Kupang. Pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang. Para camat dan lurah serta para pelaku UMKM dan sejumlah besar warga Kota Kupang. (PKP_ans/chr).</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/23070/memasuki-usia-27-tahun-kota-kupang-harus-bergerak-24-jam/">Memasuki usia 27 Tahun, Kota Kupang Harus Bergerak 24 Jam</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.flobamora-spot.com/berita/23070/memasuki-usia-27-tahun-kota-kupang-harus-bergerak-24-jam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
