<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>JPU Archives - Flobamora-Spot.com</title>
	<atom:link href="https://www.flobamora-spot.com/berita/tag/jpu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/tag/jpu/</link>
	<description>Welcome to East Nusa Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Mar 2025 19:23:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://www.flobamora-spot.com/wp-content/uploads/2021/10/cropped-fc1-100x75.png</url>
	<title>JPU Archives - Flobamora-Spot.com</title>
	<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/tag/jpu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Tambang Ilegal Memasuki Babak Baru</title>
		<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/32650/kasus-tambang-ilegal-memasuki-babak-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Flobamora-Spot.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2025 19:23:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Rudy Junus Jacob Ledo]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[Tahap II]]></category>
		<category><![CDATA[Tipidter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.flobamora-spot.com/?p=32650</guid>

					<description><![CDATA[<p>OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT &#8211;&#8212; Kasus...</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/32650/kasus-tambang-ilegal-memasuki-babak-baru/">Kasus Tambang Ilegal Memasuki Babak Baru</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT &#8211;</strong>&#8212; Kasus Tambang ilegal di Amarasi Barat memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kupang menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (27/3) pagi.</p>
<p>Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kupang, IPDA Rahmat Nampira, S.E., bersama anggota Tipidter lainnya, diterima oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kirenius Paulus Tacoy, S.H., M.H.</p>
<p>Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana penambangan ilegal yang terjadi di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.</p>
<p>Dua tersangka yang diserahkan adalah YK (53), seorang sopir, dan NNYY (54), Kepala Koperasi Pah Meto Berdikari.</p>
<p>Mereka diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 KUHP.</p>
<p>Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit dump truck merek Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ, yang pada kaca depannya bertuliskan &#8220;ATOIN METO 04&#8221; dan bermuatan sekitar lima ton batu mangan.</p>
<p>Selain itu, disertakan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ketetapan pajak kendaraan tersebut, serta kunci kendaraan.<br />
Sebelumnya, pada bulan Desember 2024 lalu,</p>
<p>Polres Kupang telah mengungkap kasus penambangan ilegal yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat.</p>
<p>Kapolres Kupang saat itu mengungkapkan, aktivitas penambangan tersebut melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin yang sah.<br />
Kedua tersangka juga pernah melakukan praperadilan penyidik Polres Kupang atas penetapan tersangka  yang dilakukan penyidik. Namun ditolak secara keseluruhan oleh hakim pengadilan negeri Kabupaten Kupang.</p>
<p>Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H mengatakan, pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan komitmen Polres Kupang untuk menyelesaikan  semua kasus secara transparan dan berkeadilan.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus yang dilaporkan di Polres Kupang diselesaikan secara transparan dan berkeadilan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum terhadap kasus penambangan ilegal di Amarasi Barat memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. (Ss).</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/32650/kasus-tambang-ilegal-memasuki-babak-baru/">Kasus Tambang Ilegal Memasuki Babak Baru</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum DPRD Tapsel, Terbukti Sebagai Dalang Kerusuhan, Layak di-PAW</title>
		<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/31549/oknum-dprd-tapsel-terbukti-sebagai-dalang-kerusuhan-layak-di-paw/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Flobamora-Spot.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 23:47:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ESS]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[provokator demo anarkis]]></category>
		<category><![CDATA[PWDPI]]></category>
		<category><![CDATA[Tapsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.flobamora-spot.com/?p=31549</guid>

					<description><![CDATA[<p>TAPSEL, FLOBAMORA-SPOT &#8212; ESS,...</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/31549/oknum-dprd-tapsel-terbukti-sebagai-dalang-kerusuhan-layak-di-paw/">Oknum DPRD Tapsel, Terbukti Sebagai Dalang Kerusuhan, Layak di-PAW</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TAPSEL, FLOBAMORA-SPOT</strong> &#8212; ESS, anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. ESS, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Rabu (22/01/2025).</p>
<p>ESS sebelumnya telah ditangkap dan ditahan di Polres Padang Sidimpuan karena diduga terlibat sebagai dalang atau provokator demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, pada Jumat (16/2/2024) yang lalu.</p>
<p>Menyikapi hal tersebut tim Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel yang telah dituntut 4 tahun penjara itu.</p>
<p>Tim DPW PWDPI Sumut telah mencoba melakukan konfirmasi ke Ketua DPW Partai Nasdem Sumut Iskandar ST, namun belum mendapatkan tanggapan, Rabu (22/1/2025)</p>
<p>“Sebagai social control kami telah melakukan investigasi dibantu oleh DPC PWDPI Tapsel untuk melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel. Kita sangat menyesali peristiwa tersebut. Selaku anggota DPRD ESS seharusnya melindungi rakyatnya bukan malah terlibat dalam kasus yang diduga sebagai dalang atau provokator timbulnya kerusuhan kapada masyarakat kecil. Oleh karenanya kami sangat mengecam keras perlakuan oknum DPRD Tapsel ESS itu,” tegas Dinatal Lumbantobing SH selaku Ketua DPW PWDPI Sumut kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).</p>
<p>DL Tobing sapaan akrabnya menambahkan, tuntutan Jaksa itu dinilai sangat terlalu rendah dan tidak sebanding dengan perbuatan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut. DL Tobing selaku Ketua DPW PWDPI Sumut berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.</p>
<p>Selain itu DL Tobing juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem agar dapat dengan segera mengambil keputusan untuk mengevaluasi kadernya yang telah menjadi terpidana tersebut.</p>
<p>DL Tobing juga menuturkan, dalam waktu dekat ini DPW PWDPI Sumut akan menggelar Konfrensi Pers dengan mengundang 100 lebih wartawan.</p>
<p>“Kami menilai tuntutan Jaksa tersebut terlalu rendah hanya 4 tahun penjara. Kami harap Hakim Yang Mulia nantinya dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adinya. Disamping itu kami juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem bapak Surya Paloh agar dapat mengevaluasi kadernya selaku anggota DPRD Tapsel yang sudah terpidana tersebut. Hal ini bukan saja mencoreng nama baik partai Nasdem, akan tetapi juga turut mencoreng nama baik suatu lembaga selaku anggota DPRD di Tapsel provinsi Sumatera Utara. Dalam waktu dekat PWDPI Sumut akan mengelar konfrensi pers mengundang 100 lebih wartawan,” pungkas DL Tobing yang dikenal sebagai pemilik PT Media Global Group ini.</p>
<p><strong>Korban Keberatan</strong><br />
Para korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT. SAE yang hadir di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, usai menghadiri sidang, kepada wartawan telah menyatakan keberatannya atas tuntutan Jaksa.</p>
<p>Menurut mereka tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah.<br />
“Kami menilai tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara ini tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS,” ungkap Hamdani Rambe bersama Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.</p>
<p>Menurut dia, karena ramainya massa yang melakukan pengeroyokan itu badan mereka menjadi babak belur dan orang-orang yang menyaksikan itu mengira mereka sudah tewas di tempat.</p>
<p>“Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami masih bisa selamat dan sehat walafiat sampai hari ini,” ujar Unyil.<br />
Para korban penganiayaan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.</p>
<p>&#8220;Harapan kami semoga Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman penjara 5 sampai 7 tahun penjara kepada si terdakwa,“ ucap para korban. (PWDPI Sumut / Tim).</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/31549/oknum-dprd-tapsel-terbukti-sebagai-dalang-kerusuhan-layak-di-paw/">Oknum DPRD Tapsel, Terbukti Sebagai Dalang Kerusuhan, Layak di-PAW</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
