<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dugaan pembunuhan Archives - Flobamora-Spot.com</title>
	<atom:link href="https://www.flobamora-spot.com/berita/tag/dugaan-pembunuhan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/tag/dugaan-pembunuhan/</link>
	<description>Welcome to East Nusa Tenggara</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Mar 2025 13:41:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.flobamora-spot.com/wp-content/uploads/2021/10/cropped-fc1-100x75.png</url>
	<title>dugaan pembunuhan Archives - Flobamora-Spot.com</title>
	<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/tag/dugaan-pembunuhan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bantahan Terdakwa Keluar Dari Substansi Perkara</title>
		<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/32404/bantahan-terdakwa-keluar-dari-substansi-perkara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Flobamora-Spot.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Mar 2025 13:41:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bantahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dr]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[keluar]]></category>
		<category><![CDATA[Ojahan Sinurat]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara korban]]></category>
		<category><![CDATA[Rusman Maralen Situngkir]]></category>
		<category><![CDATA[substansi perkara]]></category>
		<category><![CDATA[terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[Tiromsi Sitanggang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.flobamora-spot.com/?p=32404</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, FLOBAMORA-SPOT &#8212; Ojahan...</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/32404/bantahan-terdakwa-keluar-dari-substansi-perkara/">Bantahan Terdakwa Keluar Dari Substansi Perkara</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN, FLOBAMORA-SPOT</strong> &#8212; Ojahan Sinurat, SH pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dose</p>
<p>n, Dr, Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, menilai bantahan terdakwa terhadap keterangan saksi dinilai keluar dari substansi perkara.<br />
Dalam bantahannya terdakwa menyesalkan sikap salah seorang saksi, Doni Deswandi yang juga Kepling di wilayah itu karena tidak melayat ke rumah duka.</p>
<p>&#8220;Bantahan terdakwa terhadap Kepling yang tidak melayat ke rumah duka sudah lari dari substansi perkara. Karena itu menyangkut masalah pribadi Kepling mungkin karena pada saat itu Kepling sedang banyak kegiatan,&#8221;jelas Ojahan Sinurat pada wartawan, Senin (17/3).</p>
<p>Dikatakan, dari keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut jelas tidak ada yang mengetahui adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).<br />
Seperti yang disampaikan saksi, Sulastri pedagang nasi yang warungnya berjarak sekitar 20 meter dari rumah terdakwa. Dari pagi sampai siang hari dia tidak ada mendapati peristiwa kecelakaan di sepanjang jalan tersebut.</p>
<p>&#8220;Tidak ada peristiwa tabrakan. Karena pagi itu memang tidak ada kejadian. Kalau ada kejadian tabrakan pasti ramai. Saat itu tidak ada kejadian apa-apa,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Sementara saksi, Doni Deswandi yang juga Kepling menerangkan, pada waktu itu ia berasa di Kantor Lurah. Lalu ada warga yang menelpon kalau dia sedang membawa korban, ke RS Advent.</p>
<p>&#8220;Warga saya itu berkata sepertinya korban sudah tidak bernyawa lagi. Korban saat itu dibawa naik mobil,&#8221;jelasnya.</p>
<p>Sementara keterangan saksi lainnya, dua personel unit Lantas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J Purba dalam kesaksiannya mengatakan, awalnya ia mendapat informasi dari pihak RS Advent ada korban kecelakaan yang meninggal dunia. Mendapat informasi tersebut, JM Sihole langsung menuju ke TKP.</p>
<p>&#8220;Tiba di lokasi saya lihat tidak ada bekas bercak darah di lokasi, dan tidak ada bekas pijakan rem. Lalu saya coba interogasi warga sekitar tidak ada yang mengetahui peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut,&#8221;terang JM Sihole.<br />
Usai dari lokasi, saksi pergi mengecek ke RS. Saksi melihat ada luka di bagian kening korban. Lalu saksi mengarahkan ke terdakwa untuk dilakukan autopsi. Tapi terdakwa menolak.</p>
<p>&#8220;Kalau ada kecelakaan lalu lintas pasti meninggalkan jejak. Saya mengecek keadaan korban pada bagian tangan dan kaki mulus hanya bagian wajah saja yang terlihat luka,&#8221; jelasnya. (Tim).</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/32404/bantahan-terdakwa-keluar-dari-substansi-perkara/">Bantahan Terdakwa Keluar Dari Substansi Perkara</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Dosen Bunuh Suami, Pengacara Korban: Hakim, JPU Dan Saksi Objektif</title>
		<link>https://www.flobamora-spot.com/berita/32276/soal-dosen-bunuh-suami-pengacara-korban-hakim-jpu-dan-saksi-objektif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Flobamora-Spot.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Mar 2025 23:56:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Anggiat Situngkir]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[Dr]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[hak terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Haposan Situngkir]]></category>
		<category><![CDATA[objektif]]></category>
		<category><![CDATA[Ojahan Sinurat]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara korban]]></category>
		<category><![CDATA[Rusman Maralen Situngkir]]></category>
		<category><![CDATA[Tiromsi Sitanggang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.flobamora-spot.com/?p=32276</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, FLOBAMORA-SPOT &#8212; Ojahan...</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/32276/soal-dosen-bunuh-suami-pengacara-korban-hakim-jpu-dan-saksi-objektif/">Soal Dosen Bunuh Suami, Pengacara Korban: Hakim, JPU Dan Saksi Objektif</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN, FLOBAMORA-SPOT</strong> &#8212; Ojahan Sinurat, SH pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr, Tiromsi Sitanggang, SH,MH, MKn, menilai Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani jalanannya sidang perkara ini cukup objektif.</p>
<p>Adapun keterangan kedua saksi pelapor Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir yang dibantah terdakwa, Tiromsi Sitanggang, itu merupakan hak terdakwa. Ada waktunya nanti bagi terdakwa untuk didengar keterangannya oleh Majelis Hakim.<br />
&#8220;Kalau kita dengar tadi keterangan dari para saksi yang mendapat kabar kematian korban lalu mereka cek ke rumah sakit untuk memastikan kabar tersebut. Sampai pada permintaan autopsi oleh pihak keluarga kepada terdakwa dan ditolak Tiromsi dan terdakwa sendiri mengakui menolak untuk dilakukan autopsi. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,&#8221; jelas Ojahan Sinurat pada wartawan, Selasa (11/3).</p>
<p>Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, SH, MH, Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha, SH, MH dan Deny Syahputra, SH, MH, Saksi Haposan Situngkir menerangkan, ia mendapat kabar adiknya, Usman Maralen Situngkir tewas dan mayatnya sudah dibawa ke rumah sakit.</p>
<p>&#8220;Lalu saya berangkat dari rumah ke rumah Anggiat Situngkir. Lalu kami ke RS Advent melihat kondisi korban, Usman Maralen Situngkir. Kami bertanya ke istri korban (terdakwa) kenapa adik saya meninggal. Lalu terdakwa menjelaskan. Korban saat itu sedang ngelap mobil lalu terdengar suara benturan keras dan dilihat terdakwa korban sudah meninggal terkapar,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Kemudian saksi, Anggiat Situngkir menanyakan ke terdakwa apakah sudah divisum? Terdakwa mengatakan tidak perlu divisum karena dia menyaksikannya langsung kejadian kecelakaan itu.</p>
<p>Sampai di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi yang melihat rumah duka sudah ramai. Mereka berdua tidak ikut membantu mempersiapkan kebutuhan pemakaman. Karena penasaran kedua saksi lalu pergi ke lokasi yang katanya tempat kejadian kecelakaan. Setelah dicek tidak ada tanda-tanda kecelakaan.</p>
<p>Lalu kedua saksi pergi ke Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian Laka Lantas. Sampai di Polsek Helvetia petugas unit Laka masih di TKP, lalu petugas mengarahkan kedua saksi ke TKP.<br />
Kedua saksi bertemu petugas di TKP. Lalu keduanya menanyakan pada petugas. Apa benar ada Laka Lantas di lokasi? Petugas mengatakan tidak ada. Petugas kemudian menyarankan agar membujuk istri korban untuk melakukan visum.</p>
<p>Keduanya kembali ke rumah duka dan kembali menyarankan agar dilakukan visum. Istri korban lagi-lagi menolak. Dan mengatakan tidak usah bang. Saya melihatnya langsung.</p>
<p>Atas kematian korban yang penuh kejanggalan ini pada, 27 Maret 2024 saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Setelah melapor, kedua saksi dibawa petugas ke TKP pada 27 Maret 2024.</p>
<p>Usai dari TKP kedua saksi kembali ke Polsek Helvetia. Pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi, Anggiat untuk mediasi mencabut laporan agar berdamai.</p>
<p>Namun, pernyataan saksi ini, dibantah oleh terdakwa.<br />
Menurut terdakwa dia datang menemui Anggiat Maralen bukan untuk mediasi tapi mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga. (Tim).</p>
<p>The post <a href="https://www.flobamora-spot.com/berita/32276/soal-dosen-bunuh-suami-pengacara-korban-hakim-jpu-dan-saksi-objektif/">Soal Dosen Bunuh Suami, Pengacara Korban: Hakim, JPU Dan Saksi Objektif</a> appeared first on <a href="https://www.flobamora-spot.com">Flobamora-Spot.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
