Kamis, 26 April 2018
Laporan : Ellena Christin
Kupang,flobamora-spot.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengadakan sosialisasi penguatan tindak lanjut pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan pada media penyiaran lokal. Kegiatan ini dilakukan oleh Balai POM di seluruh Indonesia setelah itu dilaporkan kepada BPOM RI untuk ditindaklanjuti.
Deputy Bidang Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dan Cosmetic Indonesia BPOM RI Dra. Maya Agustina, Apt, M.Sc dalam sambutannya pada kegiatan Penguatan tindaklanjut Pengawasan Iklan Obat Tradisional dan auplemen kesehatan pada media penyiaran lokal kamia 26 April 2018 mengatakan, Apabila dalam proses tindak lanjut yang dilakukan ditemukan Obat Tradisional(OT) dan Suplemen Kesehatan(SK) yang tidak memiliki ijin maka akan dihentikan sementara dan juga pencabutan nomor edar. Dari data yang di terima oleh BPOM iklan obat tradisional yang diperiksa sebanyak 6.388 obat tradisional dari 6.388 tersebut iklan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.550 obat tradisional.
Sesuai data, iklan suplemen kesehatan yang diterima sebanyak 2.652 iklan, sebanyak 911 suplemen kesehatan tidak memiliki ijin
“Jadi iklan yang akan beredar harus mendapatkan ijin dari Balai POM” tegas Maya.
Dia menambahkan, lembaga yang belum mendapatkan ijin edar juga akan ikut bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan obat tersebut.
Masih menurut dia, suplemen kesehatan hanya boleh dikonsumsi oleh orang yang membutuhkan, sedangkan orang yang tidak membutuhkan menambah stamina melalui makanan yang diproduksi untuk menjaga tidak adanya konsumsi Suplemen Kesehatan yang berlebihan.
Dikatakannya, BPOM harus lebih hebat dari perusahaan Makanan tradisional dan suplemen kesehatan dalam menjalankan tugas pengawasan
” kita juga harus melihat nomor ijin edar dan nomor BPOMnya karena saat ini perusahaan juga pintar nomor BPOM orang lain yang dipakai seolah-olah sudah memiliki ijin edar” tambahnya.
BPOM juga sudah bekerjasama dengan KOMINFO untuk memblokir perusahaan yang tidak memiliki ijin edar namun setelah diblokir perusahaan tersebut mengganti nama website , untuk menghadapi hal tersebut BPOM terus melakukan berbagai hal untuk melindungi masyarakat jangan sampai masyarakat terkena dampaknya.
Dia mengharapkan adanya kerjasama yang baik antara media penyiaran dan KPID apabila tim media penyiaran mendapatkan iklan untuk di tayangkan harus ditanya dulu ijin BPOMnya. “Jangan langsung tayang tapi koordinasi dulu dengan BPOM setempat”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.